Polisi Lepas Liarkan Benih Lobster dari Penangkaran Ilegal di Palembang

Era Neizma Wedya
Proses pelepasan benur di Pantai Mutun Lampung. (foto: Ist)

PALEMBANG, iNews.id - Polrestabes Palembang melepas liarkan 115.900 benur atau benih lobster yang disita dari gudang penangkaran ilegal di Alang-Alang Lebar Palembang. Ratusan ribu benur dilepas kembali ke habitatnya di Pantai Mutun, Lampung. 

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol M Ngajib, mengatakan selain barang bukti benur, petugas juga menangkap 24 orang yang diduga terlibat dalam kasus pengangkutan benih lobster ilegal ini.

Adapun berdasarkan perhitungan bersama Balai Riset Perikanan dan Perairan Umum Palembang jumlah benur yang diamankan sebanyak 115.900 ekor. Terdiri dari 113.900 jenis mutiara dam 2.000 jenis pasir.

"Kami bersama dengan instansi terkait telah melepaskan kembali bibit lobster tersebut di Pantai Mutun, Lampung," katanya Rabu (6/7).

Sementara untuk 24 orang yang diamankan tersebut saat ini masih dalam pemeriksaan lebih lanjut oleh petugas. Termasuk mendalami dugaan keterlibatan mereka ke dalam sindikat penyelundupan benur ke luar negara. "Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut," katanya.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

IATA Tingkatkan Produksi Batu Bara di Musi Banyuasin Sumsel

57 tahun lalu

Genjot Output, IATA Mulai Produksi Batu Bara di Sumsel

57 tahun lalu

Perjalanan LRT Palembang Kembali Normal usai Blackout Listrik di Sumsel 

57 tahun lalu

Ini Daftar Penyumbang Tertinggi Inflasi di Sumsel 

57 tahun lalu

Tim Labfor Polda Sumsel Selidiki Penyebab Kebakaran RS Siloam Palembang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal