Polisi Gerebek Gudang Penimbunan Solar Subsidi di Muba, 3 Pelaku Ditangkap 

Edi Lestari
Polres Muba gerebek gudang penimbunan solar subsidi di Sekayu, Muba. (Foto: Ilustrasi/Ist)

MUBA, iNews.id - Satreskrim Polres Musi Banyuasin (Muba) menggerebek gudang penimbunan solar di Kayuara, Kecamatan Sekayu. Tiga orang ditangkap dalam penggerebekan gudang penimbunan BBM subsidi ini, yakni dua sopir dan satu penjaga gudang.  

Solar subsidi yang ditimbun para pelaku berasal dari SPBU di sejumlah wilayah di Sekayu. Adapun barang bukti yang diamankan di antaranya enam ton solar. "Modus pelaku dengan cara mengganti sejumlah pelat nomor kendaraan dan juga barcode Mypertamina, sehingga satu truk bisa berulang kali mengisi solar di SPBU," ujar Kapolres Muba AKBP Siswandi, Senin (26/6/2023).

Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, komplotan ini baru delapan bulan beroperasi. Namun penyelidikan masih terus dilakukan untuk memberantas penyalahgunaan BBM subsidi. "Tiga tersangka sudah diamankan. Sementara pemilik usaha kabur dan menjadi DPO," katanya. 

Para tersangka akan dijerat UU tentang Migas dan UU Cipta Kerja dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp60 miliar. 

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

4 Jemaah Haji Sumsel Meninggal Dunia, Terbaru dari OKU Timur

57 tahun lalu

Bikin Khawatir, Sumsel Peringkat Kedua Tertinggi Pemakai Narkoba

57 tahun lalu

Prakiraan Cuaca Sumsel 24 Juni: Palembang Cerah, Hujan di Prabumulih

57 tahun lalu

254 Jemaah Haji Kuota Tambahan Sumsel Diberangkatkan 23 Juni

57 tahun lalu

Kejati Sumsel Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi SBS, Salah Satunya Eks Direktur PTBA

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal