Pinjol Ilegal Penyebar Foto Porno Akan Dijerat UU ITE

Riezky Maulana
Pinjol ilegal yang menggunakan foto porno untuk menagih akan dikenakan UU ITE. (Foto: Ilustrasi/Ist)

JAKARTA, iNews.id -  Pemerintah telah merumuskan sejumlah alternatif pasal guna menjerat pelaku pinjaman online (pinjol) ilegal. Menko Polhukam Mahfud MD menyebut di antaranya beberapa pasal di UU ITE saat para pelaku melakukan penyebaran konten pornografi.

Hal ini dikatakan Mahfud dalam konferensi pers secara virtual bersama Kabareskrim Polri dan Wakil Ketua LPSK, Jumat (22/10/2021). 

"Secara pidana sudaha ada alternatif, kemungkinan UU ITE. UU ITE bisa, ada Pasal 27, Pasal 29, Pasal 32. Pasal 27 itu misalnya penyebaran foto tidak senonoh, porno yang disebar untuk mengancam orang agar malu, dan itu banyak kasus itu," ujar Mahfud.

Dirinya memastikan pemerintah akan menindaklanjuti semua dugaan tindak pidana pinjol ilegal. Menurut dia, alasan penegakan hukum pinjol ilegal pun sudah ditentukan.

"Nanti biar perdebatannya di dalam proses hukum karena tentu ada yang setuju ada yang tidak. Tetapi pemerintah ingin hadir menyelamatkan rakyat dari tindakan pemerasan maupun pengancaman," katanya.

Mahfud turut mengimbau kepada seluruh korban agar tak segan melapor. Dia menegaskan kepolisian dan LPSK telah disiapkan untuk memberikan perlindungan. 

"Para korban supaya berani melapor. Polisi akan memberikan perlindungan pun kalau nanti terkait perlindungan yang lebih spesifik bisa dilakukan dengan lembaga perlindungan saksi dan korban yang semuanya itu disediakan sebagai instrumen UU," katanya.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Mengejutkan, 13 Tersangka Kelola 105 Aplikasi Pinjol Ilegal

57 tahun lalu

Mahfud MD Pastikan Pinjol Penyebar Foto Porno Bisa Dijerat UU ITE

57 tahun lalu

Video Siswa Kelas 5 SD di Sumsel Dianiaya Teman Sekolahnya Hingga Alami Kelumpuhan

57 tahun lalu

Sumsel Butuh 9 Jembatan Musi untuk Pacu Kegiatan Ekonomi, Ini Daftar Lokasinya

57 tahun lalu

Sumsel Kembali Catatkan Nihil Kematian akibat Covid-19

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal