Petinggi Bank di Sumsel Dituntut 2 Tahun Penjara, Ini Kasusnya

Dede Febriansyah
Sidang dugaan korupsi dengan terdakwa dua petinggi bank di Sumsel. (Foto: Dede F)

PALEMBANG, iNews.id - Tim JPU Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel menuntut dua terdakwa petinggi Bank Sumsel Babel yakni Asri Wisnu Wardana dan Aran Haryadi, dua tahun penjara. Keduanya terjerat dugaan korupsi fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) kepada PT Gatramas Internusa tahun 2014 sebesar Rp13,9 miliar.

Selain hukuman pidana, kedua terdakwa juga didenda sebesar Rp 1 miliar dengan subsider 6 bulan kurungan.

Jaksa menilai bahwa perbuatan terdakwa Asri Wisnu Wardana dan Aran Haryadi terbukti secara sah bersalah dan meyakinkan turut serta melakukan tindak pidana korupsi menyalahgunakan wewenang jabatannya dalam pemberian fasilitas kredit kepada PT Gatramas Internusa yang gagal bayar (kredit macet), sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara.

"Menuntut agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan hukuman pidana selama 2 tahun penjara kepada masing-masing terdakwa Asri Wisnu Wardana dan Aran Haryadi," ujar tim JPU Kejati Sumsel saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (12/7/2022).

Selain itu, beberapa hal yang dinilai memberatkan menurut JPU yakni perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Sementara hal-hal yang meringankan kedua terdakwa bersikap sopan dan belum pernah dihukum.

Diberitakan sebelumnya, perkara yang menjerat kedua terdakwa merupakan pengembangan kasus sebelumnya, yang menjerat narapidana Agustinus Judianto, Komisaris PT Gatramas Internusa yang telah divonis pidana selama 8 tahun penjara berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) pada tahun 2020 lalu.

Kedua terdakwa, dijerat dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Termasuk Sumsel, 5 Provinsi Penghasil Tebu Terbesar di Indonesia

57 tahun lalu

Akhir Pekan, Sejumlah Daerah di Sumsel Berpotensi Hujan

57 tahun lalu

Cuaca Sumsel 7 Juli, Hujan di Sejumlah Wilayah 

57 tahun lalu

IATA Mulai Produksi Batu Bara di Sumsel

57 tahun lalu

67 Persen Wilayah Sumsel Rawan Kebakaran Hutan dan Lahan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal