Perjalanan Gaji Ke-13 PNS, Pertama Diberikan Tahun 1969

Fariza Rizky Ananda
Perjalanan gaji ke-13 dimulai pada 1969. (Foto: Ilustrasi/Ist)

PALEMBANG, iNews.id - Setiap menjelang pertengahan tahun, PNS menantikan gaji ke-13. Gaji tambahan ini diberikan pemerintah untuk menunjang kinerja dan membantu PNS menjelang tahun ajaran baru, yaitu sekitar Juli-Agustus.

Besaran Gaji ke-13 adalah sebesar gaji pokok beserta tunjangan-tunjangan lainnya. Artinya, pada bulan Juli, PNS akan mendapatkan upah dua kali lipat dibanding bulan-bulan regular lainnya.

Menurut rangkuman Tim Litbang MNC Portal Indonesia dari berbagai sumber, Jakarta, Senin (24/5/2021), kebijakan gaji ke-13 untuk PNS dimulai sejak 1969. Namun, saat itu pemberian gaji ke-13 tergantung kondisi keuangan negara dan tidak konsisten tiap tahunnya. Kemudian gaji ke-13 kembali dilanjutkan pada masa Pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri.

Pada masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang hampir tiap tahun gaji PNS naik. Tercatat selama 10 tahun berkuasa, SBY hanya pada tahun 2006 saja PNS tidak dapat kabar gembira kenaikan gaji. Namun, pemberian gaji ke-13 bagi ASN terus diberikan setiap tahunnya. Kebijakan itu dilanjutkan presiden berikutnya yaitu Joko Widodo (Jokowi).

Menurut PMK No.42/PMK.05/2021, besaran THR dan gaji ke-13 bagi ASN yaitu sebesar gaji pokok yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang gaji/hak keuangan atau sebutan lainnya. Bagi calon PNS (CPNS) besaran gaji pokok dalam THR dan gaji ke-13 yakni hanya 80% dari gaji pokok PNS.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Nanti Malam, Warga Sumsel Jangan Lupa Lihat Gerhana Bulan Total

57 tahun lalu

Polda Sumsel Kerahkan Seluruh Personel Kawal Penerapan PPKM Mikro

57 tahun lalu

Warga 7 Desa di Pedalaman Sumsel Segera Nikmati Listrik

57 tahun lalu

5 Fakta Gaji ke-13 PNS, dari Waktu Pencairan hingga Besarannya

57 tahun lalu

Bulan Depan, Gaji ke-13 PNS Dipastikan Cair

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal