Pengedar 13 Kg Sabu dan 2.200 Butir Ekstasi di Lubuklinggau Dituntut Hukuman Mati

Era Neizma Wedya
Pengedar sabu di Lubuklinggau dituntut hukuman mati. (Foto: Ilustrasi/Ist)

LUBUKLINGGAU, iNews.id - Niko Rafhika alias Niko, pengedar sabu sebanyak 13 kilogram dan 2.200 butir ekstasi di Lubuklinggau, Sumsel dituntut hukuman mati pada sidang di Pengadilan Negeri Lubuklinggau, Kamis (28/7/2022). Terdakwa yang ditangkap pada 2021 ini terlihat tegang dan gelisah mendengar JPU membacakan tuntutan.

Setelah mendengarkan tuntutan dari Jaksa, hakim ketua menyampaikan kepada penasehat hukum terdakwa untuk menyampaikan pledoi dan dijawab oleh tim kuasa hukum, pledoi akan disampaikan minggu depan.

Kasi Pidum Kejari Lubuklinggau Firdaus Apandi menyampaikan, terkait tuntutan hukuman mati tersebut, terdakwa jelas melanggar pasal 114 ayat 2 junto 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Terdakwa dituntut hukuman mati, terdakwa merupakan bandar besar jaringan dari Sumatra Utara," ujarnya, Kamis (28/7/2022).

Sementara Jaksa Penuntut Umum, Akbar mengatakan, berdasarkan fakta persidangan terdakwa pernah dihukum pada tahun 2012 dalam kasus narkotika.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

KPU Sumsel Sebut Usulan Anggaran Rp359 Miliar Belum Direspons Pemprov

57 tahun lalu

Sumsel Harus Waspada, BNPB Sebut Ada Potensi Peningkatan Karhutla di Sumatera dan Kalimantan

57 tahun lalu

Geledah Kapal Tak Bertuan di Perairan Sumsel, Polisi Temukan Isinya Senilai Rp27 Miliar 

57 tahun lalu

Hanya 18,58 Persen, Capaian Vaksin Booster di Sumsel Masih Rendah

57 tahun lalu

OKU Sumsel Raih Penghargaan Kabupaten Layak Anak 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal