Pemerintah Larang Mudik Lebaran 2021, Berlaku untuk Semua

Tim MNC Portal
Pemerintah larang mudik Lebaran 2021. (Foto: Ilustrasi/Ist)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah akhirnya memutuskan melarang mudik lebaran 2021. Larangan seperti tahun 2020 ini berlaku bagi seluruh masyarakat.

Penegaskan itu berlaku untuk seluruh lapisan masyarakat dan pegawai pemerintah. "Tahun 2021, mudik ditiadakan, berlaku untuk ASN, TNI-Polri, karyawan BUMN, karyawan swasta, pekerja mandiri, dan seluruh masyarakat," kata Menko PMK Muhadjir Effendy dalam jumpa pers virtual, Jumat (26/3/2021).

Muhadjir menegaskan, larangan mudik berlaku pada 6-17 Mei 2021. Selain itu, dia juga menjelaskan seluruh kementerian dan lembaga akan melakukan komunikasi publik yang baik tentang peniadaan mudik ini.

"Diimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan-kegiatan yang ke luar daerah kecuali benar-benar dalam keadaan mendesak dan perlu," katanya.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sumsel Terima Rekor MURI di Tengah Pandemi

57 tahun lalu

Berantas Narkoba, BNN Sumsel Libatkan Kaum Milenial

57 tahun lalu

BNN Sebut 100.000 Warga di Sumsel Terpapar Narkoba

57 tahun lalu

Lantik Dodi Alex Pimpin KADIN Sumsel, Anindya Bakrie: Terobosan KADIN Berdampak bagi Masyarakat

57 tahun lalu

Raih Dukungan Berbagai Daerah sebagai Ketum Kadin Pusat, Anindya Bakrie Lantik Kadin Sumsel

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal