Panen Sawit Milik Perusahaan, Pria Ini Terancam 5 Tahun Penjara

balaputra
Polisi menangkap pencuri sawit di Kabupaten Lahat. (Foto: Ist)

LAHAT, iNews.id - Polisi menangkap pencuri buah kelapa sawit milik perkebunan di Kabupaten Lahat, Sumsel. Pelaku, Tarmisi (41) warga Desa Beringin Jaya, Kecamatan Kikim Selatan dilaporkan mencuri 65 janjang buah kelapa sawit milik perusaan di wilayah setempat. 

Kasat Reskrim Polres Lahat AKP Herly Setiawan didampingi Kanit Pidum Iptu Rachmat Djakatara membenarkan dugaan tindak pidana pencurian yang dilakukan pelaku di lahan milik PT SMS tersebut.

Menurutnya, aksi pencurian tersebut terjadi Jumat (3/6/2022) sore sekitar pukul 18.00 WIB, di perkebunan Sungai Saling PT SMS Divisi 02 Block J06, Desa Beringin Jaya, Kecamatan Kikim Selatan, Kabupaten Lahat. Akibat kejadian tersebut, pihak perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp2.996.400.

"Atas kejadian tersebut, pihak perusahaan melaporkan hal ini ke Polres Lahat untuk segera kita tindaklanjuti, guna mengamankan pelaku dalam kasus pencurian sesuai dengan pasal 363 KUHP tersebut," kata Kanit Pidum, Jumat(17/6/2022).

Atas perbuatannya, pelaku akan dikenakan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Hujan Disertai Angin Kencang Terjang Lahat Sumsel, Ini Penjelasan BMKG

57 tahun lalu

Viral Remaja Dikeroyok di SPBU Tak Jauh dari Markas Polda Sumsel

57 tahun lalu

Profil Alex Noerdin, Mantan Gubernur Sumsel yang Kini Divonis 12 Tahun Penjara 

57 tahun lalu

Waspada! Cuaca Ekstrem Intai Sejumlah Wilayah Sumsel

57 tahun lalu

Kasus Covid-19 Bertambah 1.242 Orang, Segini dari Sumsel 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal