Pacari Istri Narapidana hingga Hamil, Oknum Polisi Dihukum 21 Hari Kurungan

Dede Febriansyah
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi (Foto: Dede F)

PALEMBANG, iNews.id - Bripka IS (39) anggota Satreskrim Polres Lahat tidak terbukti memperkosa istri narapidana hingga hamil. Berdasarkan sidang disiplin di Propam Polda Sumsel, Bripka IS dan IN (20) berpacaran dan berhubungan atas dasar suka sama suka. 

Namun demikian, Bripka IS tetap dihukum karena berselingkuh padahal telah memiliki istri dan anak. Bripka IS dijatuhkan hukuman kurungan 21 hari dan penundaan kenaikan pangkat selama satu periode. 

"Penundaan mengikuti pendidikan selama 1 periode dengan masa pengawasan terhitung mulai tanggal 13 Desember 2021 hingga 13 Juni 2022," ujar Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi, Selasa (14/12/2021).

Dia melanjutkan, vonis tersebut dikarenakan semua tuduhan yang disampaikan pelapor berbeda dengan fakta yang sebenarnya. "Tidak ada pemerkosaan itu. Bripka IS dan istri narapidana FP (59) berinisial IN (20) itu pacaran, jadi mereka suka sama suka," katanya.

Diketahui, Bripka IS (39) menjalani sidang disiplin di Propam Polda Sumsel, Senin (13/12/2021), terkait dugaan pemerkosaan terhadap istri seorang narapidana kasus narkoba hingga hamil.

Sebelumnya disebutkan, Bripka IS dan IN, diduga kenal sejak Juli 2021. IN disebut menuruti Bripka IS karena mengaku mendapat ancaman bahwa suaminya akan dipindahkan ke Lapas Nusakambangan. Kasus ini dilaporkan pada Oktober 2021.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Waspada, Hujan Mengintai 11 Kabupaten di Sumsel

57 tahun lalu

4 Terduga Teroris Tertangkap di Sumsel, Salah Satunya Dibekuk Depan Pos Polantas Lubuklinggau

57 tahun lalu

Berantas Narkoba, Begini Perintah Kapolda Sumsel untuk Seluruh Kapolres

57 tahun lalu

Hamili Istri Tahanan Narkoba, Bripka IS Jalani Sidang Disiplin di Polda Sumsel

57 tahun lalu

Polda Sumsel Tangkap 49 Tersangka Kasus Narkotika di 16 Kabupaten dan Kota

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal