Oknum Komisioner KPU OKI Tersangka Kasus Penipuan Caleg di Pemilu 2019

Fitriadi
Oknum Komisioner KPU OKI tersangka kasus dugaan penipuan terhadap caleg di tahun 2019. (Foto: Fitriadi)

OKI, iNews.id - Oknum Komisioner KPU Kabupaten OKI berinisial AA menjadi tersangka kasus penipuan terhadap caleg pada pemilu 2019 lalu. AA dilaporkan Rusdi Tahar karena menggelapkan uang sebesar Rp250 juta.

Kasus ini berawal saat pemilu 2019 lalu, tersangka menemui korban dan menjanjikan mampu mengumpulkan suara sebanyak 10.000 di Kabupaten OKI. Namun setelah pemilu digelar, perolehan suara korban tidak sesuai kesepatan. 

Korban kemudian melaporkan tersangka ke Polda Sumsel atas dugaan penipuan dan penggelapan pada September 2022. 

Ketua KPU Kabupaten OKI Deri Siswandi mengatakan, pihaknya tidak akan memberikan bantuan pendampingan hukum, karena peristiwa tersebut terjadi pada 2019, saat yang bersangkutan belum menjadi Komisioner KPU.

"Saat kejadian pada 2019 lalu, AA belum menjadi komisoner KPU, artinya merupakan kasus individu yang bersangkutan," ujarnya, Selasa (7/2/2023).

Deri menjelaskan, status tersangka yang disandang AA tidak ada kaitannya dengan KPU OKI. Hanya saja saat ditetapkan menjadi tersangka, AA telah atau sedang menjabat Komisioner KPU. 

"AA baru menjadi Komisioner KPU OKI pada 2022, PAW Redi Firmansyah yang diangkat menjadi PNS. Pada seleksi untuk 2019 itu yang bersangkutan peringkat keenam," katanya. 

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

BPN Pasang Patok Tanah di 14 Daerah Sumsel, Gubernur: Tekan Sengketa Lahan 

57 tahun lalu

Kunjungi Kejari Lubuklinggau, Kajati Sumsel Minta JPN Kawal Program Pemerintah 

57 tahun lalu

Putra Sumsel Abu Quhafah Jadi Peserta MTQ Internasional di Qatar

57 tahun lalu

Stok Beras di Sumsel Aman, Warga Tak Perlu Khawatir 

57 tahun lalu

Cuaca Sumsel 3 Februari 2023, Cek di Sini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal