Oknum Ketua RT di Lubuklinggau Ditangkap Jualan Sabu

Era Neizma Wedya
Ketua RT di Lubuklinggau ditangkap karena menjual narkoba. (Foto: Era)

LUBUKLINGGAU, iNews.id -   HM (50), oknum Ketua RT di Kota Lubuklinggau ditangkap polisi karena menjadi pengedar sabu. Polisi menemukan 14 paket sabu di rumahnya di Perumnas Nikan Jaya, Lubuklinggau Timur I.

Kasat Narkoba Polres Lubuklinggau AKP Sopian Hadi mengatakan, pelaku ditangkap karena diduga tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I.

Perbuatan pelaku melanggar tindak pidana sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) dan atau  Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Anggora memancing pelaku untuk transaksi dan terjadi transaksi selanjutnya dilakukan penangkapan dan penggeledahan di rumah pelaku ditemukan barang bukti tersebut," kata Kasat, Rabu (8/9/2021).

Setelah dilakukan interogasi barang bukti tersebut didapat dari saudara HR yang beralamat di Muara Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara).

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Berantas Begal yang Meresahkan, Ini Perintah Kapolda Sumsel

57 tahun lalu

Irjen Pol Toni Harmanto Akan Basmi Premanisme dan Narkoba di Sumsel

57 tahun lalu

120 Desa di Ogan Ilir Terima Bantuan Beras dari Pemprov Sumsel

57 tahun lalu

Usai Bertemu Gubernur, Kapolda Sumsel Tegaskan Akan Tertibkan Tambang Ilegal

57 tahun lalu

BMKG Peringatkan Potensi Hujan di Palembang dan Daerah Lain di Sumsel

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal