MYD Tak Ditahan usai Diperiksa Kasus Video Porno, Ternyata Ini Alasan Polisi 

Helmi Syarif
Michael Yukinobu de Fretes usai menjalani pemeriksaan kasus video syur Gisel di Polda Metro Jaya, Senin (4/1/2021). (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id – Michael Yukinobu de Fretes atau dikenal MYD memenuhi panggilan dan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Polda Metrio Jaya, Senin (4/1/2021). Usai diperiksa selama 12 jam, polisi tidak melakukan penahanan dengan pertimbangan MYD kooperatif.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan penyidik memberikan kewajiban wajib lapor setiap minggunya. Tersangka Yukinobu juga diyakini tidak akan melarikan diri. 

“Dia sangat koperatif, dan diyakinkan kalau dia memang tidak akan melarikan diri,” katanya, Senin (4/1/2021) malam.

Pria disapa Nobu diperiksa selama 12 jam sejak pukul 11.00 hingga pukul 23.00 WIB. Namun Nobu tidak mau membeberkan hasil pemeriksannya. 

“Kalau pemeriksaan apa saja kita tidak bisa ungkapkan, itu adalah kepentingan penyidian,” kata Nobu.

Nobu berjanji akan bersikap kooperatif dalam menjalani kasus tersebut. "Sebagai warga negara Indonesia, saya akan taat hukum dan saya akan berusaha kooperatif," kata Nobu.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Michael Yukinobu de Fretes Janji Kooperatif terkait Kasus Video Syur Gisel: Ini Hukuman Tuhan

57 tahun lalu

Video Alasan Gisel Tak Hadir Pemeriksaan sebagai Tersangka Kasus Video Syur

57 tahun lalu

Beralasan Hendak Jemput Anaknya, Gisel Tak Penuhi Panggilan Polisi

57 tahun lalu

Tersangka Kasus Video Syur, Gisel Sebut Gempi Jadi Kekuatannya: Bersyukur dan Bersyukur

57 tahun lalu

2 Warga OKI Ditangkap Polda Metro, Kasusnya Begal Rekening

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal