Mulai 9 Februari Tarif Tol Kayu Agung - Palembang Alami Penyesuaian, Golongan I Rp50.000

iNews.id
Gerbang Tol Kayu Agung. (Foto: Ist)

PALEMBANG, iNews.id – Tarif tol Kayu Agung – Palembang resmi disesuaikan dan mulai berlaku Selasa (9/2/2021) pukul 00:00 WIB. Penyesuaian menyusul selesai dan berfungsinya seksi Jakabaring – Kramasan dan diresmikan Presiden Joko Widodo, Selasa (26/1/2021) lalu.

Penyesuaian karena penambahan panjang ruas tol dari Jakabaring hingga Kramasan, mengakibatkan perubahan atau kenaikan tarif. Seperti contoh kendaraan golongan 1  yang sebelumnya Rp39.500 berubah menjadi Rp50.000. 

Penyesuaian tarif ini sesuai Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor : 64/KPTS/M/2021 yang diumumkan PT Waskita Sriwijaya Tol (WST) melalui akun instgram @waskita.sriwijaya.tol.

“Dengan penambahan panjang tol (Jakabaring – Kramasan), mulai 9 Februari 2021 pukul 00:00 WIB aka nada penyesuaian tarif,” bunyi pengumuman itu. 

Menurut pengumuman itu, berikut tarif tol Kayu Agung – Palembang per golongan:

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Soal Penutupan Gerbang Tol Jakabaring, Berikut Fakta dan Penjelasan Waskita

57 tahun lalu

Gerbang Tol Jakabaring Ditutup Permanen, Netizen Tanya Kabar Akses  Jejawi 

57 tahun lalu

Gerbang Tol Kramasan Ditutup, Akses ke Lampung Kembali ke Jakabaring

57 tahun lalu

Piala Dunia U-20 2021 Resmi Ditunda, Semoga Persiapan Jakabaring Lebih Matang 

57 tahun lalu

Mulai 21 Desember, Gerbang Tol Jakabaring Palembang Ditutup

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal