Minta UMP Naik Minimal 10 Persen, Ribuan Buruh Demo Kantor Gubernur Sumsel

Dede Febriansyah
Ribuan buruh demonstrasi di Kantor Gubernur Sumsel minta UMP Sumsel 2023 naik minimal 10 persen. (Foto: Dede F)

PALEMBANG, INews.id - Ribuan buruh yang tergabung dalam Gerakan Pekerja dan Buruh Untuk Keadilan se-Sumsel (Gerbuk-SS) mendatangi Kantor Gubernur Sumsel, Senin (21/11/2022). Buruh menuntut kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 sebesar 13 persen atau minimal 10 persen.

Koordinator Lapangan (Korlap) Aksi, Hermawan mengatakan, kebijakan untuk menaikkan UMP sebesar 0,86 persen atau sebesar Rp27.113,80 dinilai tak sebanding dengan upah yang diterima. Buruh meminta agar UMP dinaikkan menjadi 13 persen atau minimal 10 persen.

"Minimal 10 persen, karena tahun sebelumnya kita tidak ada kenaikan UMP," ujarnya, Senin (21/11/2022).

Wakil Gubernur Sumsel Mawardi Yahya memastikan pihaknya akan melakukan rapat untuk membahas mengenai kenaikan UMP tersebut.

"Rapat pembahasan menindaklanjuti kenaikan UMP tersebut bakal diumumkan paling lambat 28 November 2022," katanya.

Para pekerja dan buruh diimbau untuk bersabar karena Pemprov Sumsel tetap mengusulkan dan berusaha agar UMP tahun 2023 bisa naik minimal 10 persen.

"Tentunya akan dilakukan dalam rapat pembahasan ulang. Jadi kita minta teman-teman buruh bersabar, kita akan usahakan minimal naik 10 persen," katanya.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Jangan Kaget, Gubernur Sumsel Dukung Pemasangan Lift di Jembatan Ampera

57 tahun lalu

Polda Sumsel Akan Lakukan Penertiban Kegiatan Illegal Drilling

57 tahun lalu

Jelang Libur Nataru, Pemeliharaan Jalan Tol Penghubung Sumsel - Lampung Dikebut 

57 tahun lalu

Buruh Minta UMP Sumsel 2023 Naik Jadi Rp3,55 Juta

57 tahun lalu

Buruh di Sumsel Minta UMP 2023 Naik 13 Persen

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal