Miliki Revolver Rakitan, Oknum PNS Muba Ditangkap

iNews.id
Oknum PNS Muba ditangkap karena milik senpi. (Foto: Ilustrasi/Sindonews)

SEKAYU, iNews.id - Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) ditangkap karena memiliki Senpi rakitan jenis revolver. Tersangka F (42) ditangkap di sebuah kontrakan di Sekayu.

F ditangkap Rabu (10/3/2021) sore saat berada di kontrakan Kecamatan Sekayu. Polisi juga menyita barang bukti senjata api jenis revolver tanpa izin.

"Kita mendapat informasi dari masyarakat, bahwa ada orang yang memiliki senjata api," ujar Kapolres Muba AKBP Erlin Tangjaya, melalui Kasat Reskrim AKP Ali Rojikin.

Dari informasi itu, sambung Ali, pihaknya melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka. Untuk selanjutnya, F beserta barang bukti diamankan di Mapolres Muba guna menjalani pemeriksaan. "Termasuk mengetahui dari mana pelaku mendapatkan dan digunakan untuk apa," katanya.

Pelaku akan dikenakan Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan Senjata Api tanpa hak. "Pelaku akan dituntut penjara maksimal 20 Tahun penjara," ucapnya.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Ini Tiga Komoditas Ekspor Penopang Ekonomi Sumsel

57 tahun lalu

Ditopang Kelapa Tujuan China, Ekspor Pertanian Sumsel Melejit 74,80 Persen

57 tahun lalu

Sumsel Segera Miliki PLTU Mulut Tambang, Target Beroperasi Maret 2020

57 tahun lalu

Komentari Dana Bangub Sumsel, Ini Kata Djazuli Kuris

57 tahun lalu

Gubernur Sumsel Ingatkan Ancaman Covid-19 Makin Meningkat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal