Masyarakat Melapor, Bandar Narkoba di Kertapati Palembang Ditangkap Polisi

Dede Febriansyah
Bandar narkoba di Kertapati tertangkap setelah warga melapor ke polisi. (Foto: Ilustrasi/Ist)

PALEMBANG, iNews.id - Satres Narkoba Polrestabes Palembang menangkan Agusrianto (34), warga Jalan Putri Dayang Rindu, Kelurahan Keramasan, Kecamatan Kertapati, yang merupakan bandar narkoba. Agusrianto ditangkap berdasarkan laporan masyarakat yang resah dengan peredaran narkoba di lingkungannya. 

"Barang bukti berupa 11 bungkus kecil narkotika jenis sabu yang terbungkus dalam plastik klip bening dengan berat 6,06 gram," ujar Kasatres Narkoba Polrestabes Palembang, Kompol Mario Ivanry, Selasa (13/12/2022).

Selain barang bukti sabu, lanjut Mario, pihaknya juga menyita itu lima lembar plastik klip bening, satu sedotan skop dan satu wadah air minum warna hijau.

Barang bukti sabu ditemukan di dalam wadah air minum warna hijau, yang terletak di dalam ruang tamu rumah tersangka."Tersangka merupakan bandar telah mengakui barang itu adalah miliknya. Tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU NO 35 tahun 2009 tentang Narkotika," katanya.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

2 Pengeroyok Pria di Rusun Palembang hingga Tewas Ditangkap Polisi

57 tahun lalu

Waspada, Palembang dan Beberapa Wilayah Sumsel Bakal Diguyur Hujan 

57 tahun lalu

Suami di Palembang Pukul Istri di Tempat Kerja, Motifnya karena Orang Ketiga

57 tahun lalu

Kisah Bule Asal Australia Mengolah Sampah Jadi Kompos dengan Cepat Tanpa Bau di Palembang

57 tahun lalu

Terbakar Cemburu, Pria Palembang Rampas HP Pacar lalu Pesta Narkoba

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal