Mantan Bupati Muara Enim Ahmad Yani Belum Lunasi Uang Pengganti ke Negara

Arie Dwi Satrio
KPK ungkap mantan Bupati Muara Enim memiliki utang kepada negara. (Foto: Ilustrasi/Ist)

JAKARTA, iNews.id - Mantan BupatiMuara EnimAhmad Yani ternyata masih memiliki kewajiban atau utang kepada negara. Kewajiban itu uang pengganti yang harus dibayarkan ke negara terkait perkara suap proyek di Dinas PUPR Muara Enim. 

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, putusan pengadilan mewajibkan Ahmad yani membayar denda Rp200 juta dan uang pengganti Rp2,1 miliar. Kemudian Ahmad Yani baru membayar Rp900 juta, sehingga masih memiliki kewajiban atau utang ke negara sebesar Rp1,4 miliar. 

"Terkait pembayaran denda sebesar Rp200 juta sudah lunas. Sedangkan uang pengganti yang semestinya dibayarkan Rp2,1 miliar sebagaimana amar putusan Majelis Hakim, masih tersisa Rp1,4 miliar," ujarnya, Selasa (11/10/2022).

Menurut Ali, jaksa eksekusi sebagai salah satu asset recovery dari hasil korupsi yang dinikmati terpidana akan melakukan penagihan. 

"Jaksa eksekusi melalui biro keuangan KPK telah menyetorkan ke kas negara uang denda dan cicilan uang pengganti dari terpidana Ahmad Yani sejumlah Rp900 juta," katanya.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Tak Terima Digugat Cerai, Pria Muara Enim Siram Muka Istri Pakai Air Keras

57 tahun lalu

Tempat Wisata Baru di Muara Enim yang Cocok Dikunjungi saat Akhir Pekan

57 tahun lalu

Pelaku Penikaman hingga Tewas di Taman Adipura Muara Enim Tertangkap di Palembang

57 tahun lalu

Divonis 20 Tahun Penjara karena Bakar Selingkuhan, Mantan Polisi di Muara Enim Banding

57 tahun lalu

Berkelahi usai Nonton Konser, Pemuda Muara Enim Tewas Ditikam di Taman Adipura 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal