Main ke Rumah, Pemuda di OKU Malah Perkosa Tetangga

Antara
Ilustrasi pemerkosaan (AFP)

BATURAJA, iNews.id - Anggota Polres Ogan Komering Ulu (OKU) menangkap pelaku pemerkosaan. Pelaku diketahui berinisial AR (18) warga Desa Saungnaga, Kecamatan Peninjauan.

Kapolres OKU AKBP Arif Hidayat Ritonga mengatakan, pelaku ditangkap karena memperkosa anak di bawah umur berinisial AW (14).

"Korban merupakan tetangga pelaku sendiri," kata Arif, Senin (22/6/2020).

Arif menambahkan, pelaku ditangkap setelah polisi mendapat laporan dari korban dan orang tuanya. Insiden memilukan itu terjadi beberapa waktu yang lalu. Saat itu, pelaku main ke rumah korban.

Kebetulan, kata Arif, rumah korban saat itu dalam keadaan sepi. Melihat situasi sepi, timbul niat pelaku untuk memperkosa korban.

“Pelaku kemudian memperkosa korban di rumahnya,” kata dia.

Tak lama, polisi langsung menangkap pelaku di rumah orang tuanya. Saat ditangkap, pelaku tidak melakukan perlawanan.

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat pasal 81 Ayat 2 junto 76, Perpu No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang disahkan menjadi UU RI No 17 tahun 2016 junto pasal 76 D UU RI No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Tok! Kakek Pemerkosa 5 Bocah di NTT Divonis 18 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Polisi Tembak Begal Sadis di Bandung, Korban Perempuan Diperkosa dan Diancam Pisau

57 tahun lalu

Penembak Mati Remaja di OKI Ditangkap, Polisi Sita Revolver

57 tahun lalu

Biadab! Remaja di Makassar Perkosa dan Bunuh Bocah 12 Tahun usai Nonton Video Porno

57 tahun lalu

Menegangkan! Penangkapan Bandar Narkoba di OKU, Polisi Ditikam

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal