Kurir 9,8 Gram Sabu di Palembang Divonis 8 Tahun Penjara

Dede Febriansyah
Kurir sabu di Palembang dijatuhi vonis delapan tahun penjara. (Foto: Ilustrasi/Ist)

PALEMBANG, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan NegeriPalembang memvonis 8 tahun pidana penjara terhadap Hamdani Lukman Harian, terdakwa kurir narkoba dengan barang bukti 9,869 gram sabu. Terdakwa juga mendapatkan hukuman denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

"Yaitu tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I beratnya melebihi lima gram," ujar Majelis Hakim, Taufik Rahman saat membacakan putusan, Kamis (17/3/2022).

Dijelaskan Taufik, hukuman yang diberikan tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU Republik Indonesia Nomor: 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Mengadili dan menjatuhkan terhadap terdakwa Hamdani Lukman Haroen dengan pidana penjara selama 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan," kata Taufik.

Adapun vonis yang diberikan Majelis Hakim tersebut lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, Misrianti, yang menuntut pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polisi Angkut Badut dan Pengamen di Lampu Merah Palembang

57 tahun lalu

Melawan Polisi, Pembobol Mobil Perempuan di Demang Palembang Ditembak

57 tahun lalu

DPC Peradi Palembang Dilantik, Otto Hasibuan Pesan Pertahankan Single Bar

57 tahun lalu

Aturan Baru Naik LRT Palembang, Penumpang Duduk Tidak Berjarak

57 tahun lalu

Ekonomi Palembang Tumbuh 3,17 Persen, tapi Kemiskinan Bertambah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal