Korupsi Hampir Merata, Tidak Bedakan Suku dan Agama

Arie Dwi Satrio
Ilustrasi korupsi. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id – Kejahatan tindak pidana korupsi saat ini sudah hampir merata di seluruh Indonesia. Dari Sabang sampai Merauke kejahatan korupsi tidak lagi membedakan partai, suku hingga agama.  

"Apa yang dapat dibaca dari data pemberantaaan korupsi hingga 2020 tersebut, bahwa kejahatan tindak pidana korupsi itu hampir merata dari Sabang sampai Merauke. Tidak membedakan partai, semua hampir sama. Tidak membedakan suku bangsa dan agama," kata Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron Ghufron saat acara Anti-Corruption Summit (ACS) tahun 2020 yang digelar secara virtual, Rabu (18/11/2020).

Ghufron menilai para pelaku tindak pidana korupsi yang berkembang saat ini, relatif sama. Mayoritas yang menjadi pelaku tindak pidana korupsi, kata Ghufron, berasal dari pihak swasta, kepala daerah, anggota dewan, pejabat pusat maupun daerah.

"Kemudian dari lokusnya, lokus yg terjadi hampir sama, yaitu suap di pengadaan barang dan jasa, suap di perizinan dan SDM, fokus pada 3 hal ini, selainnya tersebar merata," katanya.

Sementara jika dilihat dari modusnya, dibeberkan Ghufron, yang terbanyak adalah suap dengan persentasi sebesar 66 persen. Kemudian juga pemerasan dan gratifikasi, persentasinya sekira 22 persen.

"Kemudian, fenomenanya adalah ternyata tingkat pendidikan pelakunya 64 persen adalah sarjana. Ternyata harapannya berpendidikan itu kian berkarakter kian berintegritas, ternyata pelakunya 64 persen adalah sarjana graduate bukan tidak berpendidikan," ucapnya.

Ghufron menambahkan, jika ditilik dari metode tindak pidana korupsi yang digunakan pelaku, cenderung hampir sama. Para pelaku korupsi melakukan kejahatannya dengan metode cash, transfer antar rekening ataupun dengan mata uang asing. "Ada yang bahkan kemudian untuk suap dengan jumlah banyak biasanya dilakukan di luar negeri, tidak di Indonesia agar tidak terendus oleh KPK atau Aparat Penegak Hukum lain," katanya.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Menko Airlangga: UU Cipta Kerja Cegah Praktik Pungli dan Korupsi

57 tahun lalu

Kejari Bogor Serahkan Uang Negara Rp1,5 Miliar Lebih dari Terpidana Kasus Korupsi

57 tahun lalu

Kejati Sumsel Tahan Eks Bupati Muara Enim dalam Kasus Alih Fungsi Lahan

57 tahun lalu

2 Tersangka Korupsi Tambang Batu Bara Ditahan Kejati Kaltim, ASN ESDM dan Pengusaha

57 tahun lalu

Bupati Sitaro Chintya Kalangit Ditahan Kasus Korupsi Dana Bencana Rp22 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal