Ketum PWI: Wartawan yang Urus LSM Profesinya Ternoda

Jimi Irawan
Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Atal S Depari di Lampung (Jimi Irawan/iNews)

BANDARLAMPUNG, iNews.id – Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Atal S Depari melarang wartawan yang merangkap menjadi anggota lembaga swadaya masyarakat (LSM). Wartawan yang menjadi anggota atau pengurus LSM, maka profesinya ternoda.

Hal ini diungkapkan langsung Atal S Depari workshop peningkatan kapasitas anggota muda PWI Provinsi Lampung, Jumat (18/12/2020). "Saya melarang anggota PWI merangkap menjadi pengurus atau anggota LSM," kata Atal.

Atal menambahkan, jika seorang wartawan khususnya anggota PWI juga ikut bergeliat di dunia LSM, maka profesionalitasnya sebagai wartawan akan ternodai. "Kalau seorang wartawan juga sebagai anggota LSM maka tidak profesional," kata dia.

Dia juga berharap agar PWI daerah terus mengedapan sikap profesional dalam menjalankan tugas. Tak hanya itu, wartawan juga tetap dijunjung tinggi kode etik."Terlebih bagi wartawan yang sudah terverifikasi dan telah memenuhi standar kompetensi," kata dia.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pengurus PWI DIY Dilantik, Sultan: Pers Harus Melawan Hoaks yang Mengancam Eksistensi Negara

57 tahun lalu

H-2 Pilkada, Polres dan PWI Bangka Tengah Sebar Sepanduk Anti Politik Uang

57 tahun lalu

Hadapi Pandemi Covid, PWI Jawa Tengah Terapkan Jogo Wartawan

57 tahun lalu

DPO Curanmor Tewas Ditembak Polisi, Keluarga Protes Pelaku Disebut Melawan saat Ditangkap

57 tahun lalu

284 Siswa Kelas XII SMAN 14 Bandar Lampung Catat Rekor, 100 Persen Lolos PTN 2026

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal