Kecelakaan Maut Bus Sriwijaya Telan 35 Korban Jiwa, Polisi Serahkan Tersangka ke Kejari

Yuddy Faifman
Bus Sriwijaya yang jatuh ke jurang sedalam 150 meter Desember 2019 lalu. Kecelakaan ini menyebabkan 35 orang korban jiwa. (Foto: Dok iNews.id)

PAGARALAM, iNews.id – Masih ingat dengan kecelakaan mautBus Sriwijaya yang menelan 35 korban jiwa di kawasan Liku Lematang, Kota Pagaralam, Sumatera Selatan (Sumsel), akhir Desember 2019 lalu? Polres Pagaralam baru menyerahkan barang bukti dan satu orang tersangka ke Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.

Bus nahas tersebut masuk jurang sedalam 150 meter di kawasan Liku Lematang, Kecamatan Dempo Tenga, Kota Pagaralam, tepatnya pada 23 Desember 2019 lalu. Bus itu diketahu membawa penumpang lebih dari 40 orang. Dalam kecelakaan mengerikan ini, 13 orang penumpang selamat.

Penyidik Polres Pagaralam menyerahkan sebanyak 59 item barang bukti tahap dua kasus kecelakaan maut Bus PO Sriwijaya itu kepada Kejari Pagar Alam, Kemudian, satu tersangka atas nama M Rizaldy sebagai Direktur PO Bus Sriwijaya.

Kanit Laka Lantas Polres Pagaralam Bripka Syaihu mengatakan, dalam penyerahan barang bukti ini, petugas penyidik Polres dan petugas Kejari Pagar Alam mendatangi lokasi tempat kejadian. Pasalnya, bangkai kendaraan masih berada di aliran sungai.

“Tahap dua penyerahan barang bukti bangkai bus PO Sriwijaya diserahkan langsung di lokasi kejadian karena terkendala alat angkut. Selain itu, medan yang sulit untuk mengangkat bangkai bus dari dalam sungai,” kata Syaihu, Sabtu (26/9/2020).

Sementara itu, Kasi Intel Kejari Pagar Alam Lutfi Fresly mengatakan, sudah dilakukan penerimaan berkas barang bukti dengan lengkap dan satu tersangka direktur bus PO Sriwijaya sebagai tersangka. Tersangka akan didakwa dengan empat pasal, yaitu Pasal 338 KUHP, Pasal 359 KUHP, Pasal 310 KUHP, dan Pasal 311, serta Undang-Undang tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara.

“Setelah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Pagaralam, kasus kecelakaan maut ini akan segera dilimpahkan ke pengadilan untuk dilakukan persidangan,” kata Lutfi Fresly.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
33 menit lalu

Hiace Tabrak Truk Tronton di Tol Pandaan-Malang, 3 Orang Tewas 5 Luka

3 jam lalu

Pikap Angkut 7 Santri Tabrak Rumah di Lampung Selatan, 2 Orang Tewas 5 Luka

10 jam lalu

Truk Kontainer Rem Blong Tabrak 3 Motor dan Pejalan Kaki di Jombang, 2 Orang Tewas 6 Luka

24 jam lalu

Kecelakaan di Sukoharjo, Pemotor Tewas Tertabrak Truk Diduga Terobos Lampu Merah

1 hari lalu

Kecelakaan Mengerikan di Gowa, Pemotor Tewas Tabrak Truk Parkir di Jalan Gelap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal