Kasus Suap Proyek Muba, KPK Sebut Sekda Terima Uang Rp50 Juta

Dede Febriansyah
Sidang lanjutan dugaan suap proyek di Musi Banyuasin. (Foto: Dede F)

PALEMBANG, iNews.id - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan suap proyek Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin, yang menjerat Bupati nonaktif Dodi Reza Alex. Dalam sidang ini terungkap ada aliran yang ke Sekda Apriyadi.

Sidang yang diketuai Majelis Hakim, Yoserizal, saksi Daud Amri mengungkapkan jika Sekda Muba turut menerima uang.

"Untuk Pak Apriyadi (Sekda Muba) Rp5 juta, saya berikan secara tunai," ujar Daud Amri saat memberi kesaksian di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu (23/3/2022).

Namun, kesaksian Daud Amri tersebut berbeda dengan pernyataan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Taufiq Ibnugroho, yang menegaskan, bahwa uang yang diberikan dari Daud Amri untuk Sekda Muba Apriyadi yakni sebesar Rp50 juta.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kapolda ke Warga Sumsel: Jangan Khawatir Stok Minyak Goreng Aman

57 tahun lalu

Polda Sumsel Gerebek Pengoplos Solar Beromset Miliaran, Begini Respons Pertamina

57 tahun lalu

Cuaca Sumsel 23 Maret, Mayoritas Wilayah Cerah dan Berawan

57 tahun lalu

Update Kasus Suap Muba, KPK Dalami Asal Uang Rp1,5 Miliar saat OTT Dodi Reza

57 tahun lalu

Kebakaran Sumur Minyak Ilegal di Musi Banyuasin, 11 Titik Hangus dan Lahan 4,2 Hektare Rusak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal