Kasus Suap, 10 Anggota DPRD Muara Enim Divonis 4 Tahun Penjara

Antara
Majelis hakim jatuhkan vonis empat tahun penjara 10 anggota DPRD Muara Enim. (Foto: Ilustrasi/Ist)

PALEMBANG, iNews.id - 10 Anggota DPRD Muara Enim divonis empat tahun penjara dalam kasus suap pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR tahun anggaran 2019. Vonis terhadap 10 wakil rakyat Muara Enim nonaktif ini dibacakan dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu (25/5/2022).

Ke-10 anggota DPRD tersebut adalah Indra Gani, Ishak Joharsah, Piardi, Subahan, Mardiansah, Fitrianzah, Marsito, Muhardi, Ari Yoca Setiaji, dan Ahmad Reo Kesuma.

"Mengadili para terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama empat tahun, denda senilai Rp200 juta, dengan ketentuan bila tidak dibayar maka akan diganti dengan kurungan tambahan selama satu bulan," kata Ketua Majelis Hakim Efrata Happy Tarigan membacakan putusan, Rabu (25/5/2022).

Selain itu, hakim mewajibkan para terdakwa membayarkan uang pengganti, di antaranya senilai Rp300 juta, Rp250 juta dan Rp200 juta selambat - lambatnya selama satu bulan.

"Termasuk memberikan hukuman tambahan berupa pencabutan hak memilih dan dipilih selama 2 tahun setelah masa pidana pokok para terdakwa selesai," katanya.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Progres Pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera Ruas Indralaya-Muara Enim

57 tahun lalu

Gubernur Sumsel Tunjuk Kurniawan sebagai Plh Bupati Muara Enim

57 tahun lalu

Kasus Fee Proyek, 10 Anggota DPRD Muara Enim Dituntut 4 Tahun dan Pencabutan Hak Politik

57 tahun lalu

15 Terdakwa Eks dan Anggota DPRD Muara Enim Nonaktif Ikuti Sidang Kasus Korupsi

57 tahun lalu

Kpk Periksa 15 tersangka Suap Massal Anggota DPRD Muara Enim dan Rusia Bombardir Odesa

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal