Kasus Korupsi Baju Senam Lansia, Pegawai Dinkes Prabumulih Ditahan Jaksa

Berrie Brima
Kejari Prabumulih tetapkan pegawai dinas kesehatan tersangka dugaan korupsi baju senam lansia. (Foto: Ilustrasi/Ist)

PRABUMULIH, iNews.id - Kejari Prabumulih di Sumsel menetapkan Birendra Khadapi, pegawai Dinas Kesehatan Prabumulih sebagai tersangka kasus dugaan korupsi mark up pengadaan baju senam lansia tahun anggaran 2021. Birendra Khadapi selaku PPK ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan bersama pihak ketiga yakni Darmansyah. 

Anggaran pengadaan baju senam lansia ini dianggaran pada tahun 2021 sebesar Rp1,16 miliar. Namun diduga dalam pelaksaan terjadi mark up yang mengakibatkan kerugian negara ratusan juta rupiah. 

Dengan mengenakan rompi tahanan dan tangan diborgol keduanya hanya bisa teriam dan berusaha menghindari kamera saat digiring ke mobil tahanan untuk dijebloskan ke Rutas Klas IIB Prabumulih. 

"Sebanyak 14 saksi telah serta tim ahli dari Inspektorat Sumsel sudah diperiksa dalam kasus ini," ujar Kepala Kejari Prabumulih, Roy Riyadi, Selasa (19/7/2022).

Kedua tersangka dijerat dengan UU Tipikor pasal 2 ayat 1, pasal 3 Junto 18 dan junto pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun dan denda Rp1 miliar.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kejati Geledah Kantor Dinas Pertanian Sumsel, Kasus Dugaan Korupsi Serasi di Banyuasin

57 tahun lalu

Peredaran Narkotika di Sumsel Tinggi, Tiap Bulan Polisi Ungkap 35 Kasus

57 tahun lalu

BMKG Ungkap Potensi Hujan dan Banjir di Sumsel 

57 tahun lalu

Pengelola Jakabaring Sport City Didemo, Gubernur Sumsel: Sudah Banyak Keluhan

57 tahun lalu

Pasokan Tersendat, Harga Cabai di OKU Sumsel Masih Rp120.000 per Kilogram 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal