Jual Ganja di Kelurahan, Pria Ini Ditangkap Polisi Empat Lawang

Berli Zulkanedi
Pengedar ganja di Tebing Tinggi Empat Lawang ditangkap polisi. (Foto: Humas Polri)

EMPAT LAWANG, iNews.id - Satres Narkoba Polres Empat Lawang di Sumsel menangkap OS (33), pengedar narkoba jenis ganja di Kelurahan Ketupang, Tebing Tinggi. Delapan paket ganja dengan berat bruto 41,9 gram disita sebagai barang bukti. 

Kasat Narkoba Polres Empat Lawang AKP Rudin Suprianto mengatakan, penangkapan pengedar ganja ini berawal dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan. “Berawal dari informasi masyarakat bahwa sering terjadi transaksi jual beli dan penyalahgunaan narkotika jenis ganja di kawasan Kupang Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang,” ujarnya, Jumat (24/6/2022).

Barang bukti ditemukan dalam bungkus kertas putih di dalam tas selempang dan dibalut celana panjang. Pelaku mengakui barang haram tersebut miliknya. 

Pelaku dan barang bukti telah diamankan ke Mapolres Empat Lawang untuk proses lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami sumber atau asal daun ganja tersebut.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Cuaca Sumsel 24 Juni, Hujan di Palembang hingga Muratara

57 tahun lalu

Sumsel Masuk 10 Provinsi dengan Penambahan Kasus Covid-19 Terbanyak 

57 tahun lalu

Sumsel Usulkan 500.000 Vaksin Penyakit Mulut dan Kuku

57 tahun lalu

220 Kasus PMK Ditemukan di 8 Daerah Sumsel, Ini Daftarnya

57 tahun lalu

Peringatan Dini BMKG: Hujan Disertai Angin Intai Sumsel

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal