Jalani Sidang Perdana, Pria Pemukul Perawat RS Siloam Didakwa Pasal Penganiayaan

Era Neizma Wedya
Jason Tjakrawinata (38) di Polrestabes Palembang. (Foto: Dok/Ist)

PALEMBANG, iNews.id - Terdakwa pemukulan terhadap perawatRS Siloam Sriwijaya PalembangJason Tjakrawinata (38) mulai jalani sidang perdananya secara virtual di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (10/6/2021). Warga asal Kayu Agung, OKI ini didakwa dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang Ursulla Dewi menyatakan terdakwa didakwa melanggar pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan. “Terdakwa telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana penganiayaan," ujar JPU.

Jaksa menjelaskan bahwa terdakwa Jason Tjakrawinata pada hari Kamis tanggal 15 April 2021 sekira pukul 13.40 WIB bertempat di satu rumah sakit swasta di Jalan POM IX, telah melakukan pemukulan penganiayaan secara sengaja pada seorang perawat berinisial Kristina Ramauli.

Diketahui sebelumnya peristiwa penganiayaan itu berawal saat terdakwa sedang berada di Kota Kayu Agung, OKI, kemudian ditelpon oleh istrinya yakni saksi Melisa. 

Saksi memberitahu bahwa anak terdakwa yang sedang menjalani perawatan mengalami luka di tangan setelah infusnya dicabut. Mendengarkan kabar itu terdakwa langsung berangkat ke Palembang, dan tiba di rumah sakit merasa tidak terima melihat tangan anaknya mengeluarkan darah.

Terdakwa lalu marah hingga melakukan pemukulan pada suster Kristina Ramauli yang terekam kamera dan tersebar luas di media sosial (medsos). Kemudian banyak mendapat kecaman dari netizen. Hingga akhirnya terdakwa ditangkap polisi dan kasusnya bergulir hingga saat ini.

Atas perbuatannya terdakwa kini diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara. 

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polisi Tembak Bajing Locat yang Curi Karet di Jalan Palembang

57 tahun lalu

Mendarat di Palembang, 9 Pesawat Tempur Akan Lakukan Pengeboman di Tanjung Pandan

57 tahun lalu

Trans Musi Akan Operasikan Bus Listrik di Palembang

57 tahun lalu

Video Viral Wanita di Palembang Siram Kurir karena Tolak Barang saat COD

57 tahun lalu

Siap-Siap, Ketua RT dan RW di Palembang Akan Disuntik Vaksin Covid-19

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal