Ini Aturan Tambahan Perjalanan Dalam Negeri, Satgas: untuk Mencegah Penularan Covid-19

Binti Mufarida
Satgas Covid-10 mengeluarkan adendum tambahan aturan perjalanan dalam negeri. (Foto: Ilustrasi/Ist)

JAKARTA, iNews.id - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 mengeluarkan Adendum Surat Edaran (SE) Nomor 21 Tahun 2021. Adendum SE mengubah ketentuan masa berlaku surat keterangan hasil negatif tes Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) sebagai syarat pelaku perjalanan dalam negeri.

Adendum SE yang ditandatangani Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Ganip Warsito itu juga memuat ketentuan syarat kartu vaksin untuk perjalanan di luar wilayah Pulau Jawa dan Bali.

“Tujuan Adendum Surat Edaran ini adalah untuk melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi dalam rangka mencegah terjadinya peningkatan penularan Covid-19,” tulis Ganip dalam adendum yang diterima, Kamis (28/10/2021).

Berikut ketentuan baru pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN):

Transportasi Udara:
Dari dan ke daerah di wilayah Pulau Jawa dan Bali:
- Wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama).
- Surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

Dari dan ke daerah di luar wilayah Pulau Jawa dan Bali:
- Wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama)
- Hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

Transportasi laut, darat, penyeberangan dan Kereta Api antar kota dari dan ke daerah di wilayah Pulau Jawa dan Bali:
- Wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama).
- Surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

Transportasi laut, darat, penyeberangan dan Kereta Api antar kota dari dan ke daerah di luar wilayah Pulau Jawa dan Bali:
- Wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama).
- Surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Harga Tes PCR Terbaru di Sumsel Rp300.000, Lebih Mahal dari Pulau Jawa

57 tahun lalu

Satgas Covid-19 : Pembukaan Kegiatan Keagamaan Berdasarkan Pedoman WHO

57 tahun lalu

Bertemu Wakil Gubernur Sumsel, Bupati OKI Sebut Butuh Rp621 Miliar untuk Pacu Perekonomian

57 tahun lalu

Universitas Swasta Ternama di Sumsel Dilarang Terima Mahasiswa Baru, Ada Apa?

57 tahun lalu

Satgas : Ketangguhan Bangsa Terbukti jika Memasuki Tahun 2022 Tanpa Lonjakan Kasus Covid

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal