Indonesia-Malaysia Sepakat Buka Penerbangan Kuala Lumpur-Bali

Dita Angga
Perdana Menteri (PM) Malaysia Y.M Dato’ Sri Ismail Sabri Yaakob. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Perjalanan udara dari Malaysia ke Bali akan kembali dibuka. Pembukaan perjalanan udara ini disepakati Perdana Menteri (PM) Malaysia Y.M Dato’ Sri Ismail Sabri Yaakob dan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Kepresidenan Bogor, Rabu (10/11/2021).

Ismail menuturkan, pembukaan perjalanan kedua negara akan dibahas lebih detail oleh menteri-menteri terkait. Pembukaan perjalanan pertama yang dibuka, kata dia Kuala Lumpur- Jakarta dan Kuala Lumpur-Bali.

“Hari ini saye dan Bapak Presiden telah mencapai persetujuan supaye Malaysia dan Indonesia dapat melaksanakan satu koridor perjalanan antara kedua-dua negare melalui aturan travel corridor arrangement ataupun TVA atau Vaccinated Traveling. Perangkat awal ini dengan Kuala Lumpur-Jakarta-Kuala Lumpur, Kuala Lumpur-Bali-Kuala Lumpur,” ujar Ismail di Istana Bogor, Rabu (10/11/2021).

Dia menyampaikan, detail mengenai mekanisme perjalanan kedua negara telah diselesaikan dan akan digelar pernyataan pers bersama antara kedua negara.  

”Insyallah jika dipercepatkan urusan untuk detailnya, kita bersetuju tadi supaya joint statement akan kita buat untuk kita mengumumkan pembukaan border antara Malaysia dengan Indonesia,” katanya.

Pada kesempatan yang sama, Presiden Jokowi menyampaikan, pembukaan perjalanan kedua negara sekaligus mendukung upaya pemulihan ekonomi.

“Dan guna mendukung upaya pemulihan ekonomi, tadi kita juga sudah sepakat untuk dibuat travel corridor arrangement yang secara bertahap nanti akan kita membukanya satu per satu,” ujar Jokowi.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bertemu PM Malaysia, Jokowi Soroti Perlindungan TKI 

57 tahun lalu

PM Malaysia dan Jokowi Sepakat Buka Penerbangan Kuala Lumpur-Bali

57 tahun lalu

Sumsel Antisipasi Dampak Fenomena La Nina pada Pertanian

57 tahun lalu

Kasus Suap Dodi Reza, KPK Periksa 6 Pejabat Muba di Mako Brimob Sumsel

57 tahun lalu

Kejati Sumsel Minta Hakim Vonis 4 Terdakwa Masjid Sriwijaya 19 Tahun Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal