Hendak Cari Makan Sahur, Pria di Palembang Dibacok 4 Orang

Muhammad David
Hendak Cari Makan Sahur, Pria di Palembang Dibacok 4 Orang (Foto: iNews/Muhammad David)

PALEMBANG, iNews.id - Satuan Unit Pidana Umum Polrestabes Palembang meringkus empat pelaku penganiayaan di disertai pembacokan terhadap seorang pria yang hendak membeli makan sahur. Dari tangan pelaku polisi mengamankan beberapa senjata tajam.

Sebelumnya, keempat pelaku terlibat aksi penganiayaan di Jalan Jenderal Sudirman. Keempat pelaku yakni IH (20), HR (17), NF (17) dan LN (16). Mereka ditangkap polisi di kediamannya masing-masing.

"Korban saat ini kondisinya sudah stabil tapi masih dirawat di rumah sakit," kata Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi, Minggu (1/5/2022).

Menurut keterangan, motif dari pembacokan ini karena dendam pelaku kepada korban yang awalnya diduga anggota yang terlibat penculikan. Sayangnya, korban bukan orang yang dimaksud alias salah sasaran.

"Namun kami masih terus dalami motifnya, karena ada upaya perampasan juga," ucapnya lagi. 

Sementara dari tangan pelaku polisi menyita barang bukti beberapa senjata tajam dan mobil yang digunakan pelaku.

Keempat pelaku terancam pasal 170 KUHP dengan ancaman kurungan di atas lima tahun penjara.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Cemburu Buta, Suami di Konawe Selatan Aniaya Istri hingga Tewas

57 tahun lalu

Tragedi Berdarah Pria Ngamuk Bacok 3 Orang di Banjar, 1 Tewas Ayah Luka-Luka

57 tahun lalu

Tragis! Imam Masjid di Palopo Dikeroyok Satu Keluarga gegara Dituduh Jitak Anak

57 tahun lalu

Polisi Bongkar Ladang Ganja 20 Ha di Empat Lawang Sumsel, 220 Kg Disita

57 tahun lalu

Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin Meninggal, Jenazah Dipulangkan ke Palembang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal