Hakim Peringatkan Ajudan Dodi Reza: Sumpah Palsu Ada Risikonya

Dede Febriansyah
Mursyid ajudan Bupati nonaktif Musi Banyuasin (Muba) Dodi Reza Alex menjadi saksi di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (3/2/2022). (Foto: Dede F)

PALEMBANG, iNews.id - Hakim Pengadilan Negeri TipikorPalembang Yoserizal mengingatkan Mursyid ajudan Bupati nonaktif Musi Banyuasin (Muba) Dodi Reza Alex dengan hukuman pidana keterangan palsu di persidangan. Peringatan diberikan dikarenakan Mursyid mengaku tidak pernah menerima titipan uang fee untuk disampaikan kepada Bupati nonaktif Muba, Dodi Reza Alex Noerdin.

"Tidak pernah ada saya menerima uang titipan dari kontraktor, PPK dan Badruzzaman alias Acan (Staf Ahli Bupati Bidang Keuangan)," ujar Mursyid saat menjadi saksi terdakwa Suhandy Direktur PT Selaras Simpati Nusantara penyuap Dodi Reza Alex Noerdin dalam sidang dugaan kasus suap proyek pengadaan barang dan jasa Kabupaten Muba Tahun Anggaran 2021 di Pengadilan Tipikor Palembang, Jumat (4/2/2022).

Terkait keterangan Mursyid, Yoserizal mengungkapkan, jika pada sidang sebelumnya saksi Badruzzaman alias Acan telah mengatakan di sidang bahwa uang fee proyek dari Herman Mayori Kadis PUPR Muba (tersangka) untuk Dodi Reza diberikan melalui saksi Mursyid. 

"Saksi ini sudah disumpah! Ada risikonya kalau disumpah, di mana dalam kehidupan bernegara yakni sumpah palsu dan itu ada tindak pidana. Apalagi ini perkaranya pidana korupsi. Saksi-saksi sebelumnya Acan, PPK, termasuk Herman Mayori, Eddi Umari sudah menyatakan ada pemberian- pemberian uang fee untuk bupati yang diserahkan Acan melalui saksi Mursyid, jadi repot kalau saksi lain mengatakan hal yang sama tetapi saudara yang berbeda," kata Hakim.

Dijawab Mursyid, jika dirinya tidak pernah sama sekali menerima titipan uang. "Tidak pernah," ujar Mursyid.

"Jangan tidak pernah tidak pernah, kami sudah memeriksa saksi-saksi sebelumnya," kata Hakim Yoserizal.

"Siap tidak pernah," kata Mursyid.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Napi Berinisial J Pengendali Sabu 16 Kg, Begini Respons Kemenkumham Sumsel

57 tahun lalu

Sidang Perdana Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin Digelar secara Virtual  

57 tahun lalu

Polisi Sebut Sumsel Tujuan Penyelundupan Sabu dari Myanmar

57 tahun lalu

Prakiraan Cuaca Sumsel 3 Februari, Potensi Hujan di Belasan Daerah

57 tahun lalu

BNN Sumsel Gagalkan Peredaran 15 Kilogram Sabu Senilai Rp15 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal