Hakim Ketua Kasus Korupsi yang Menjerat Alex Noerdin Diganti

Dede Febriansyah
Sidang lanjutan perkara jual beli gas dengan terdakwa mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin. (Foto: Dede F)

PALEMBANG, iNews.id - Ketua majelis hakim perkara kasus dugaan korupsi jual beli gas dengan terdakwa mantan Gubernur SumselAlex Noerdin diganti. Semula persidangan perkara ini dipimpin hakim Abdul Aziz diganti dengan Yoserizal. 

"Pertimbangan pergantian majelis hakim untuk pemeriksaan perkara kasus PDPDE ini dikarenakan hakim ketua bapak Abdul Aziz telah pindah tugas diangkat menjadi hakim tinggi di Pengadilan Tinggi Medan," kata Yoserizal saat bacakan surat penetapan sebelum memulai sidang di Pengadilan Tipikor Palembang, Senin (18/4/2022).

Dengan adanya pergantian Ketua Majelis Hakim, lanjut Yoserizal, maka komposisi satu hakim anggota juga terjadi penambahan hakim anggota yakni terhadap Iskandar Harun.

"Jadi mulai hari ini, sidang mengalami perubahan komposisi majelis hakim selain ketua majelis hakim diganti juga ditambah majelis hakim anggota yakni bapak Iskandar Harun SH MH," katanya.

Pantauan di ruang sidang, dalam pemeriksan perkara kasus korupsi PDPDE Sumsel, JPU Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mempersiapkan sebanyak tujuh orang saksi, lima di antaranya dihadirkan langsung dalam ruang sidang.

Kesemua saksi tersebut diketahui yakni mantan Direktur Keuangan PDPDE Gas Adrian Utama, kemudian saksi Budiarti, Helen, Mekel, Majidah, Alex Andra dan Indra Budiono.

Sementara empat terdakwa kasus tersebut yakni mantan Gubernur Sumsel dua periode Alex Noerdin, mantan Ketua Umum KONI Sumsel Muddai Madang, serta dua mantan Dirut PDPDE Caca Isa Saleh dan Yaniarsah Hasan dihadirkan secara visual dari Rumah Tahanan Tipikor Palembang.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kuasa Hukum Alex Noerdin Tunjukkan Proposal, Saksi Sebut Surat Permohonan

57 tahun lalu

Alex Noerdin Sebut yang Teken NPHD Masjid Raya Sriwijaya Harus Bertanggung Jawab

57 tahun lalu

Begini Komentar Alex Noerdin Ketika Saksi Sebut Semua Atas Perintah Atasan

57 tahun lalu

Dodi Reza Alex Noerdin Didakwa Terima Fee Proyek Rp2,6 Miliar

57 tahun lalu

Alex Noerdin Ajukan Pembukaan Blokir Rekening, Ini Alasannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal