Gisel dan MYD Wajib Lapor, Polisi akan Datangi TKP Video Syur di Medan

Adiyoga Priambodo
Gisel dan MYD. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Gisella Anastasia (Gisel) dan Michael Yukinobu de Fretes (MYD) telah diperiksa dan dikenakan wajib lapor terkait video syur 19 detik. Polda Metro memastikan proses hukum terus berlanjut dan penyidik segera melakukan olah TKP di Medan.

“Rencana tindak lanjut ke depan, kita juga akan lakukan olah TKP nanti di Medan sana. Nanti juga ada beberapa alat bukti yang harus kita lengkapi. Kalau sudah lengkap akan kita kirim tahap satu ke JPU,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Jumat (8/1/2021).

Sebagaimana diberitakan, polisi memutuskan tidak menahan Gisel usai diperiksa atas kasus video syur 19 detik.

Penyidik kepolisian menilai sang aktris bersikap kooperatif sehingga tidak perlu ditahan. Keberadaan anak yang masih di bawah umur juga jadi alasan penyidik tidak menahan Gisel.

Gisel sendiri menjalani pemeriksaan Jumat (8/1/2021) di Unit Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Total, terdapat 49 pertanyaan yang diberikan penyidik kepada Gisel selama 10 jam pemeriksaan.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gisel Sama dengan MYD, Tak Ditahan dan Wajib Lapor Senin-Kamis

57 tahun lalu

Belajar dari Kasus Gisel, Nikita Mirzani: Enggak Usah Divideoin kalau Konsumsi Pribadi

57 tahun lalu

Selain Kooperatif, Ini Alasan Gisella Anastasia Tidak Ditahan

57 tahun lalu

Buronan Korupsi Kredit Macet Bank Sumsel Babel Rp13,5 Miliar Ditangkap

57 tahun lalu

Gubernur Herman Deru Ajak Pemuka Agama Pertahankan Zero Konflik di Sumsel

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal