Gerebek Pondok di Tengah Kebun, Polisi Tangkap 2 Pengedar Sabu di Muratara

Amri Wijaya
Dua pengedar narkoba di Muratara ditangkap polisi di sebuah pondok di tengah kebun di Kecamatan Nibung, Muratara. (Foto: Amri WIjaya)

MURATARA, iNews.id - Satres Narkoba Polres Musi Rawas Utara (Muratara) menyergap sebuah pondok di tengah kebun di Desa Jadi Multa, Kecamatan Nibung yang sering dijadikan tempat transaksi dan menggunakan sabu. Dua pengedar ditangkap, yakni Johal Sanjata (42) dan Gatot Suhendra (31). 

Sejumlah barang bukti ditemukan mulai dari narkoba jenis sabu dengan berat total 13,38 gram, timbangan digital, lima handphone dan tiga alat isap sabu alias bong. 

Tersa ngka Johak merupakan warga Simpang Pemiri Kampung Legok, Kota Lubuk Linggau dan Gatot warga Nibung, Kabupaten Musi Rawas. Barang bukti dan kedua tersangka digelandang ke Mapolres Muratara untuk proses lebih lanjut. 

"Penggerebekan berawal dari informasi masyarakat yang resah karena di desanya sering dijadikan tempat transaksi narkoba," ujar Kasat Narkoba Polres Muratara, AKP Ahmad Fauzi, Rabu (3/11/2021).

Kedua tersangka dijerat dengan pasal 112 dan 114 Undang - Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman huuman di atas lima tahun penjara. 

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sering Nonton Video Porno, Remaja di Muratara Perkosa Adik Kandung

57 tahun lalu

Tak Kuat Lihat Konten Porno di Handphone, Remaja di Muratara Perkosa Adik Kandung

57 tahun lalu

Kisah Guru Malu dan Trauma Gagal Dilantik karena Dobel NIK di Muratara

57 tahun lalu

2 Minggu Tak Terlihat, Petani Karet di Muratara Ditemukan Sudah Jadi Tengkorak di Jurang

57 tahun lalu

Pengedar Sabu di Muratara Ditangkap, 811 Gram Sabu Disita

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal