Gelapkan Rp330 Juta Uang Perusahaan, Sales Rokok di OKU Timur Ditangkap Polisi

Dede Febriansyah
Polisi tangkap sales rokok pelaku penggelapan uang perusahaan di OKU Timur, Sumsel. (Foto: Ilustrasi/Ist)

OKU TIMUR, iNews.id - Seorang sales rokok di Kabupaten OKU Timur, Sumsel ditangkap polisi karena menggelapkan uang perusahaan sebesar Rp330 juta. Pelaku, Sutomo (39) mengambil dan tidak menyetor uang dari dua toko. 

Kapolres OKU Timur, AKBP Dwi Agung Setyono mengatakan, tersangka yang merupakan sales rokok tersebut ditangkap karena menggelapkan uang perusahaan tempatnya bekerja, PT Surya Madistrindo sebanyak Rp330 juta

"Penangkapan dilakukan setelah adanya laporan dari PT Surya Madistrindo yang telah mengalami kerugian akibat penggelapan yang dilakukan tersangka yang merupakan karyawannya," ujarnya, Rabu (24/5/2023).

Tersangka tidak menyetorkan uang tagihan dari dua toko, yakni Toko Adira yang berada di Kecamatan Belitang Mulya dan Toko Butet di Pasar Martapura.

Setelah petugas melakukan penyelidikan, lanjut Dwi, tersangka ditangkap di kediamannya di Perumahan Berlian Resident Kecamatan Baturaja Barat, Kabupaten OKU. "Pelaku ditangkap di rumahnya pada Selasa (23/5/2023) kemarin tanpa perlawanan," katanya.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Jalan Rusak Parah di Sumsel, Mobil Sampai Hampir Tenggelam

57 tahun lalu

Video Viral Jalan Rusak di Sumsel Bak Arena Offroad, Mobil Nyaris Tenggelam Dalam Kubangan

57 tahun lalu

Tersangka Pencabulan Datangi Polda Sumsel Pakai Kostum Pocong Tuntut Gelar Perkara Ulang

57 tahun lalu

Protes Jadi Tersangka Pencabulan, Pria Ini Datangi Polda Sumsel Pakai Kostum Pocong

57 tahun lalu

Strategi DPW Sumsel, Buka Posko Sahabat Perindo dan Siapkan Caleg Terbaik

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal