Gaji PNS Dirombak, Tunjangan Berkurang Banyak Gaji Pokok Direvisi

Giri Hartomo
Gaji PNS dirombak. (Foto: Ilustrasi/istimewa)

JAKARTA, iNews.id – Pemerintah memutuskan merombak sistem gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pada aturan yang tengah disusun disebutkan ada perombakan besar – besaran termasuk penyederahanaan tunjangan dan revisi besaran gaji pokok. 

Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono mengatakan, nantinya gaji dari PNS akan terdiri dari gaji dan tunjangan. Gaji pokok dari PNS akan lebih besar dibandingkan saat ini.

Pasalnya sejumlah tunjangan yang dihapus ini nantinya akan dimasukan ke dalam gaji pokok. Beberapa tunjangan yang dimasukan seperti tunjangan keluarha hingga perjalanan dinas. “Kemungkinan gaji pokoknya bisa lebih tinggi dari yang sekarang,” ujarnya saat dihubungi, Senin (14/12/2020).

Sedangkan tunjangan PNS juga nantinya akan mengalami perombakan. Dari yang semula banyak sekali tunjangan nantinya akan dirombak menjadi tunjangan kinerja dan kemahalan saja.

Sebagai gambaran, sebelumnya PNS banyak mendapatkan tunjangan-tunjangan. Pertama adalah tunjangan kinerja alias Tukin, meskipun besarannya beda-beda tergantung kelas jabatan maupun instansi tempatnya bekerja, baik instansi pusat maupun daerah.

Kemudian yang kedua adalah tunjangan suami atau istri, lalu yang ketiga adalah tunjangan anak. Selanjutnya ada tunjangan makan dan jabatan. Lalu selain itu ada juga tunjangan perjalanan dinas.
Semua tunjangan tersebut kemungkinan akan dimasukan ke dalam komponen gaji.

Sementara untuk tunjangan nanti hanya akan dua jenis saja yakni tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan.
Rumusan Tunjangan Kinerja didasarkan pada capaian kinerja masing-masing PNS. Sedangkan rumusan Tunjangan Kemahalan didasarkan pada Indeks Harga yang berlaku di daerah masing-masing

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Wow! Gaji PNS Bisa Lebih Besar dari Sekarang, Pemerintah Siapkan Skema Baru 

57 tahun lalu

Skema Baru, Gaji PNS Bisa Lebih Besar dari Sekarang

57 tahun lalu

Pemkot Blitar Ancam Sanksi PNS yang Langgar Ketentuan Cuti Bersama  

57 tahun lalu

872 PNS Kotabaru Resmi Dilantik, Pemkab Tekankan Soal Kedisiplinan dan Loyalitas

57 tahun lalu

Skandal Perselingkuhan ASN di Gunungkidul, Bupati Endah Siap Tindak Tegas Pelaku

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal