Gaji ke-13 PNS Cair 1 Juli 2022

Michelle Natalia
Gaji ke-13 PNS disebutkan akan cair pada 1 Juli 2022. (Foto: Ilustrasi/Ist)

JAKARTA, iNews.id - Kabar baik bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pegawai pemerintah lainnya. Pencairan gaji ke-13 bagi PNS akan dilaksanakan pada 1 Juli 2022.

"Sesuai dengan ketentuannya gaji ke-13 akan dibayarkan pada tanggal 1 Juli 2022," ujar Direktur Pelaksanaan Anggaran DJPb Kementerian Keuangan Tri Budhianto, Selasa (21/6/2022).

Untuk proses persiapan pembayaran sudah bisa dimulai tanggal 23 Juni 2022 untuk rekonsiliasi gaji. Pengajuan SPM gaji ke-13 dapat dilakukan mulai tanggal 24 Juni 2022. 

"Proses pencairan diatur lebih cepat mulai tanggal 23 Juni sebagai bagian dari pelayanan DJPb dan merupakan strategi agar tidak terjadi bottleneck pencairan dana di tanggal 1 Juli. Dengan demikian, diharapkan pada tanggal 1 Juli sebagian besar satker sudah dapat dibayarkan gaji ke-13 nya," katanya.

Sebagai informasi, untuk Satuan Kerja (Satker) yang mengajukan pencairan setelah tanggal 1 Juli tetap akan dilayani dan dibayarkan gaji ke-13 miliknya.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Awal Pekan, Sumsel Berpotensi Hujan Disertai Petir dan Angin Kencang

57 tahun lalu

Imigrasi Palembang Siap Layani 3.000 Jemaah Haji Sumsel dan Babel

57 tahun lalu

Melihat Rumah Restorative Justice di OKU Timur Sumsel, Tempat Bertemu Pelaku-Korban

57 tahun lalu

Demi Petani, Gubernur Sumsel Harap Rencana Pelabuhan Laut Tak Lagi Ditunda

57 tahun lalu

Polisi Tembak Pencuri Motor di Parkiran KPU Sumsel

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal