Fatwa MUI Nyatakan Vaksin Covid-19 Produksi Sinovac Suci dan Halal

Tim MNC Portal
Ketua MUI Bidang Fatwa dan Urusan Halal Asrorun Ni'am Sholeh. (Foto: iNews.id)

JAKARTA, iNews.id- Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengumumkan hasil rapat tim auditor yang hasilnya menyatakan hukum vaksin Covid-19 buatan Sinovac China suci dan halal. Keputusan ini diambil dalam sidang pleno Komisi Fatwa MUI, Jumat (8/1/2021).

Sidang membahas mengenai aspek syar’i vaksin Sinovac. Sidang diawali dengan pemaparan Tim Auditor MUI dan dilanjutkan dengan diskusi untuk menentukan kehalalan vaksin tersebut.

MUI berpandangan aspek halal dan thoyib merupakan satu kesatuan  tak terpisahkan. Keamanan produk vaksin juga menentukan hukum boleh tidaknya untuk menggunakan. “Setelah dilakukan diskusi panjang, rapat Komisi Fatwa sepakat bahwa vaksin Covid-19 produksi Sinovac hukumnya suci dan halal,” kata Ketua MUI Bidang Fatwa dan Urusan Halal Asrorun Ni'am Sholeh.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Covid-19 di Palembang Terus Naik, Hari Ini Bertambah 42 Kasus

57 tahun lalu

Tinggalkan Surat Wasiat, Pria Asal Medan Gantung Diri di Palembang

57 tahun lalu

Bangkit dari Tidur Panjang, PS Palembang Target Berlaga di Liga 3

57 tahun lalu

Video Penemuan Buaya dengan Mulut Terikat di Selokan Hebohkan Warga Palembang

57 tahun lalu

Perempuan yang Tewas di Hotel Rio Palembang usai Terima Tamu 2 Pria

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal