Ditangkap usai Jual Harta Majikan, Pemuda Palembang Tertunduk Lesu Diborgol Polisi

M David
Farid (20) pelaku penggelapan sepeda motor milik majikan tertunduk ditangkap polisi. (Foto: Ist)

PALEMBANG, iNews.id - Farid (20) pemuda warga Jalan Wirajaya Lorok Pakjo Palembang ditangkap polisi dalam kasus penggelapan. Pemuda ini ditangkap karena telah menjual sepeda motor majikannya yakni bos toko manisan. 

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi mengatakan, pelaku ditangkap setelah dilaporkan oleh korban yakni majikannya sendiri. "Pelaku ini bekerja pada korban dengan tugasnya mengantar barang. Pelaku diberikan sepeda motor oleh korban, yakni motor vario baru," ujar Kasat, Rabu (8/9/2021).

Namun setelah kepercayaan diberikan, pelaku berbuat nekat. Saat mendapatan tugas mengantarkan barang ke suatu tempat, pelaku tidak kunjung kembali. "Setelah sebulan tidak kembali dilaporkan dan pelaku ditangkap," kata Kasat.

Setelah diperiksa, pelaku mengakui perbuatannya dan sepeda motor korban dijual seharga Rp5 juta. Uangnya telah habis digunakan untuk bermain judi secara online.  "Barang bukti yakni sepeda motor yang sempat dijual telah diamankan. Pelaku dijerat pasal 372 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara," ujar Kasat. 

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Berantas Begal yang Meresahkan, Ini Perintah Kapolda Sumsel

57 tahun lalu

Irjen Pol Toni Harmanto Akan Basmi Premanisme dan Narkoba di Sumsel

57 tahun lalu

120 Desa di Ogan Ilir Terima Bantuan Beras dari Pemprov Sumsel

57 tahun lalu

Usai Bertemu Gubernur, Kapolda Sumsel Tegaskan Akan Tertibkan Tambang Ilegal

57 tahun lalu

BMKG Peringatkan Potensi Hujan di Palembang dan Daerah Lain di Sumsel

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal