Digerebek Warga, Pasangan Selingkuh di Palembang Dibawa ke Polisi

Mohammad David
BT dan RM, pasangan selingkuh yang digerebek warga dan dibawa ke Mapolsek Kertapati, Palembang, Jumat (27/4/2018). (Foto: iNews/Mohammad David)

PALEMBANG, iNews.id - Pasangan mesum di Palembang, Sumatera Selatan, nyaris menjadi bulan-bulanan warga setelah kepergok berbuat mesum di dalam sebuah rumah kontrakan. Warga bersama keluarga sang suami yang gerah dengan perbuatan pelaku kemudian menangkap dan menyerahkan keduanya ke Polsek Kertapati, Palembang, Jumat (27/4/2018) dini hari.

BT (48) dan RM (32), sejoli yang digerebek warga itu, masing-masing diketahui sudah berkeluarga. RM sang perempuan bahkan sudah memiliki empat anak dan tinggal bersama suaminya.

Keduanya digerebek warga saat tengah berdua-duaan di dalam kamar kontrakan milik RM yang ditinggalinya bersama sang suami, di jalan Ki Marogan, Kecamatan Kertapati, Palembang. Pada saat kejadian, sang suami kebetulan sedang tidak berada di rumahnya.

Aksi perselingkuhan ini akhirnya terungkap setelah sekian tahun lamanya. Warga yang resah melihat perilaku bejat keduanya akhirnya memutuskan untuk menangkap basah pelaku.

Di hadapan polisi, keduanya mengaku sudah sekitar lima tahun menjalani hubungan terlarang itu. Perselingkuhan itu bermula saat suami RM mendekam di penjara selama satu tahun. Saat itu dia bertemu dengan BT dan memperkenalkan diri sebagai seorang janda.

Saat sang suami akhirnya bebas dari penjara, hubungan terlarang antara RM dan BT pun masih terus berlanjut tanpa diketahui oleh sang suami. Untuk mengelabui sang suami, RM meminta BT untuk datang ke rumah kontrakannya setiap suaminya berangkat kerja. Keduanya bahkan mengaku memiliki seorang anak dari hasil hubungan gelap itu.

Kapolsek Kertapati, AKP I Putu Suryawan mengatakan, keduanya ditangkap warga saat sedang berduaan di kamar kontrakan. “Keduanya ditangkap di Jalan Ki Marogan, saat sedang berada di dalam kamar kontrakan. Diduga baru saja melakukan aksi perzinahan,” ucap Suryawan di Mapolsek Kertapati, Jumat (27/4/2018).

Atas perbuatanya pelaku kini diamankan di Mapolsek Kertapati Palembang. Keduanya dijerat dengan Pasal 384 KUHP dengan ancaman sembilan bulan penjara.

Editor : Himas Puspito Putra
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polisi Bongkar Ladang Ganja 20 Ha di Empat Lawang Sumsel, 220 Kg Disita

57 tahun lalu

Sadis! Suami Diduga Selingkuh Bacok Istri di Mimika gegara Dituntut Denda Adat

57 tahun lalu

Pria Mengaku Duda di Karawang Diduga Selingkuhi Istri Orang, Berujung Diamuk Warga

57 tahun lalu

Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin Meninggal, Jenazah Dipulangkan ke Palembang

57 tahun lalu

Penggerebekan Kampung Narkoba di Palembang, 6 Orang Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal