Detik-detik Penangkapan Pasutri Pengedar Sabu di Atas Perahu Sungai Musi

M David
Polisi tangkap paustri pengedar sabu di atas perahu di Sungai Musi. (Foto: M David)

PALEMBANG, iNews.id - Pasangan suami istri (pasutri) pengedar sabu, Ridwan (53) dan Fatmawati (45) ditangkap saat transaksi sabu di atas perahu di Sungai Musi Palembang. Dari tangan keduanya, polisi menemukan banyak barang bukti sabu dan timbangan digital. 

Kedua pengedar ditangkap saat transksi dengan polisi yang menyamar. Saat transaksi dan dipastikan keduanya memiliki barang bukti, penangkapan langsung dilakukan dan setelah digeledah dari keduanya kedapatan membawa sabu.

"Penangkapan berawal dari informasi masyarakat. Kemudian kami tindaklanjuti dan berhasil menangkap kedua pelaku di kawasan Karang Anyar, Gandus Palembang," ujar Kasat Polairud Polrestabes Palembang Suprawira, Jumat (26/5/2023). 

Adapun barang bukti ytang ditemukan yakni 30 paket sabu siap edar, timbangan digital dan sejumlah uang tunai diduga hasil transaksi narkoba. "Berdasarkan cacatan kepolisian, keduanya residivis dalam kasus yang sama," katanya. 

Pasutri yang sudah berumur ini dijerat dengan pasal 112 KUHP UU No 35 tahun 2009 dengan ancaman 15 tahun penjara. 

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Tangkap Penjual Jamu, Polda Sumsel Sita Puluhan Ribu Obat Kuat Ilegal

57 tahun lalu

Kejati Sumsel Tangkap Kakek Buronan Penggelapan 27 BPKB Motor

57 tahun lalu

Sama Rusak dengan Lampung, Jalan di OKI Sumsel Berlubang dan Berlumpur

57 tahun lalu

Polda Sumsel Tanggung Biaya Pengobatan Tukang Ojek Korban Penyiraman Air Keras

57 tahun lalu

Bacaleg Partai Perindo Andi Asmara Launching Kontraktor Tambang di Lahat Sumsel

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal