Curi 2 Ponsel Mahasiswa, Pria 52 Tahun dan Rekannya Ditembak Polisi

Dede Febriansyah
Polisi menembak dua pelaku pencurian ponsel mahasiswa karena melawan saat penangkapan. (Foto: Ilustrasi/Ist)

PALEMBANG, iNews.id - Seorang pria 52 tahun di Palembang ditangkap polisi bersama rekannya dalam kasus pencurian ponsel mahasiswa. Keduanya, Jalil (52) dan Icik (26) juga ditembak karena melawan dan tidak menghiraukan peringatan polisi.

Keduanya ditangkap di sekitar rumah masing-masing di Kertapati dan Jakabaring, Sabtu (1/1/2022). Keduanya mencuri dua handphone di kosan mahasiswa di Tuan Kentang, Jakabaring.

"Dua pelaku curat ditangkap Unit Ranmor di tempat berbeda. Keduanya dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 3 tahun penjara," ujar Kompol Tri Wahyudi, Minggu (2/1/2022).

Keduanya saat ini terus diperiksa untuk mengetahui apakah pernah melakukan kejahatan di tempat lain.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Cuaca Sumsel, Palembang dan Sekitarnya Hujan Hari Ini

57 tahun lalu

Sumsel Nol Kasus Baru Covid-19

57 tahun lalu

Mulai 1 Januari, Tarif Tes Antigen Stasiun di Sumsel Rp35.000

57 tahun lalu

Gempa Terkini Magnitudo 3,7 Guncang Muara Enim Sumsel

57 tahun lalu

5 Ekor Harimau Terpantau Hidup di Areal Konservasi Muara Merang Sumsel

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal