Cegah Kerumunan, Ini yang Dilakukan Puluhan Pasangan Pengantin di Pagar Alam

Yuddy Faifman
Pengantin gelar akad nikah di KUA. (Foto: Yuddy Faifman)

PAGARALAM, iNews.id - Puluhan pasangan pengantin di Kota Pagaralam, Sumatera Selatan (Sumsel) menggelar pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA). Mereka mengucapkan akad di kantor KUA untuk menghindari penyebaran Covid-19 melalui kerumunan di acara pernikahan.

Kepala KUA Kecamatan Pagar Alam Selatan, Isnawi mengatakan, berdasarkan surat Kemenag Kota Pagar Alam, untuk menghindari penyebaran Covid-19, pernikahan digelar di KUA dengan menerapkan protokol kesehatan.

“Dari data sejak Oktober dan November sudah tercatat 83 pasang pengantin yang menikah di KUA. Hal ini dinilai efektif untuk menghindari kerumunan warga di saat pernikahan di masa pandemi Covid-19,” katanya, Senin (30/11/2020).

Sejak beberapa bulan terakhir puluhan pasang pengantin telah melangsungkan akad nikah  di KUA. Pengantin dan perwakilan keluarga dibatasi dan tetap wajib menggunakan masker serta menjaga jarak.

“Untuk menghindari Covid-19. Sebelum akad nikah diwajibkan menyertakan surat keterangan sehat dari Covid-19,” ujar Debi Hermawan, salah satu pasangan pengantin.

Usai akad nikah, pasangan pengantin diperbolehkan duduk di pelaminan yang disediakan pihak KUA.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Rebutan Pemandu Karaoke, Pemuda di Pagaralam Tewas Ditikam

57 tahun lalu

Ratusan Pelanggar Prokes Terjaring Operasi Yustisi di Pagaralam

57 tahun lalu

Pelajar Naik Bukit Cari Sinyal, Polres Pagaralam Kirim Personel

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Guncang Pagaralam Sumsel, Cek Kekuatan Magnitudonya

57 tahun lalu

Terungkap! Pasien Terpapar Virus Super Flu Meninggal di Bandung Punya Komorbid

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal