JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Muara Enim Edison sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pengadaan di Kabupaten Muara Enim, Sumatra Selatan (Sumsel). Penetapan tersangka ini merupakan babak baru dari operasi tangkap tangan atau OTT KPK di Jakarta dan Sumsel.
Dalam perkara ini, KPK juga menetapkan tiga orang lain dari unsur pejabat daerah dan pihak swasta sebagai tersangka.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan salah satu pihak yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Bupati Muara Enim. Perkara ini telah naik ke tahap penyidikan setelah KPK melakukan ekspose.
"Benar, salah satunya adalah Bupati," ujar Jubir KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (9/6/2026).
Budi mengatakan, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan kecukupan bukti permulaan. KPK sebelumnya menggelar OTT di wilayah Jakarta dan Sumsel sejak Minggu hingga Senin, 7-8 Juni 2026.