Bikin Rugi Pemilik Toko Onderdil, 2 Pemuda Ini Terancam 5 Tahun Penjara

M David
Dua pelaku bobol toko onderdil di Palembang ditangkap polisi. (Foto: Ist)

PALEMBANG, iNews.id - Polisi menangkap dua pemuda pelaku pencurian di Palembang, Hermanto (32) dan Guntur (24), warga Sukabangun dan Bukit Kecil. Dua sahabat ini membobol toko onderdil di Jemengambil sejumlah barang dan peralatan bengkel seperti obeng. 

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi didampingi Kanit Pidum AKP Robert P Sihombing, mengatakan kedua tersangka ditangkap Unit Pidum dan Tekab Satreskrim Polrestabes Palembang.

"Keduanya ditangkap atas lapor an pemilik toko yang telah dibongkar. Menurut pengakuan keduanya, mereka memanjat dan masuk dari atap. Salah satu menunggu di atas dan pelaku lain mengambil spare part yang ada di dalam," ujarnya, Senin (13/12/2021).

Sejumlah barang bukti ditemukan di antaranya tang, kunci Inggris, kunci pas, dan obeng. Keduanya terus menjalani pemeriksaan apakah pernah melakukan aksi serupa di tempat lain. "Kedua diterapkan pasal Pasal 363 ayat 1 KUHP. Ancamannya di atas lima tahun penjara," katanya. 

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Waspada, Hujan Mengintai 11 Kabupaten di Sumsel

57 tahun lalu

4 Terduga Teroris Tertangkap di Sumsel, Salah Satunya Dibekuk Depan Pos Polantas Lubuklinggau

57 tahun lalu

Berantas Narkoba, Begini Perintah Kapolda Sumsel untuk Seluruh Kapolres

57 tahun lalu

Hamili Istri Tahanan Narkoba, Bripka IS Jalani Sidang Disiplin di Polda Sumsel

57 tahun lalu

Polda Sumsel Tangkap 49 Tersangka Kasus Narkotika di 16 Kabupaten dan Kota

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal