Bebas dari Penjara, Predator Seks Ini Kembali Setubuhi Anak di Bawah Umur

Djatmiko Pransisko
Pelaku persetubuhan terhadap anak di bawah umur ditangkap polisi. (Foto: Djatmiko)

OKU TIMUR, iNews.id - Seorang pemuda di OKU Timur, Sumsel ditangkap polisi karena menyetubuhi anak di bawah umur sebanyak tiga kali. Pelaku, Aprizal (23) merupakan residivis dalam kasus yang sama pada tahun 2013 lalu. 

Aprizal kembali ditangkap anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres OKU Timur. Pelaku ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan. 

Kasus ini terakhir terjadi pada 25 April 2023 sore di sebuah kontrakan di Dedsa Tulus Ayu. Mengetahui apa yang menimpa anaknya, orang tua korban langsung membuat laporan ke Polres OKU Timur. 

"Mendapatkan laporan dari orang tua korban, dilakukan penyelidikan hingga penangkapan tersangka di kediamannya," ujar Kanit PPA Polres OKU Timur, Aipda Wiyono, Selasa (2/5/2023).

Setelah dilakukan pemeriksaan, kepada polisi pelaku mengakui pernah dipenjara karena kasus yang sama yakni menyetubuhi secara paksa anak di bawah umur. "Pelaku ini residivis yang pernah menjalani hukuman pada 2013 lalu," katanya.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

540 Narapidana di Sumsel Terima Asimilasi, Langsung Pulang ke Rumah 

57 tahun lalu

Gubernur Sumsel Ajak Warga Redam Perbedaan dan Saling Peduli 

57 tahun lalu

Kunjungi Lokasi Banjir di OKU, Gubernur Sumsel Janjikan Normalisasi Saluran Induk 

57 tahun lalu

Palembang Hujan Pagi Ini, Berikut Prakiraan Cuaca Wilayah Lain di Sumsel 

57 tahun lalu

Sungai Ogan Meluap, 4 Desa di Kabupaten OKU Sumsel Terendam Banjir

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal