Baru Keluar dari Penjara, Pria OKI Ini Kembali Mengedarkan Narkoba

Fitriadi
Dua pengedar narkoba yang salah satunya residivis ditangkap Polres OKI. (Foto: Fitriadi)

OKI, iNews.id - Satres Narkoba Polres OKI Sumsel menangkap dua pengedar narkoba jenis sabu, Khoirul Azia dan Irwansyah. Salah satunya yakni Irwansyah residivis kasus yang sama dan baru bebar dari penjara. 

Khorul Aziz dan Irwansyah, warga Pampangan dan kesehariannya seorang penangguran dan petani. Keduanya ditangkap di tempat dan waktu yang berbeda. 

"Awalnya ditangkap Khoirul Aziz dengan barang bukti sabu seberat 0,23 gram. Selanjutnya setelah pengembangan, ditangkap Irwansyah dengan barang bukti sembilan paket sabu dengan berat 1,62 gram," ujar Kasat Narkoba Polres OKI, AKP Najamudin, Sabtu (10/12/2022).

Pengungkapan kasus dengan dua tersangka ini berawal dari informasi masyarkat jika di Desa Pulau Betung, Kecamatan Pampangan kerap terjadi transaksi narkoba. Setelah dilakukan penyelidikan polisi menangkap kedua pelaku. 

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polda Sumsel Dirikan Puluhan Pos Pengamanan Natal dan Tahun Baru 2023

57 tahun lalu

Polda Sumsel Tingkatkan Kewaspadaan Antisipasi Aksi Bom Bunuh Diri

57 tahun lalu

DPRD Sumsel Desak Pemasangan Lift Jembatan Ampera Dihentikan Sementara, Berikut Alasannya

57 tahun lalu

Jaksa Geledah Kantor Dinas PSDA Sumsel di Palembang, Kasus Apa?

57 tahun lalu

Polda Sumsel Segera Uji Coba ETLE Portable dan Dinamis

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal