Bareskrim Polri Tangkap Ustaz Maaher Terkait Laporan Ujaran Kebencian

Muhamad Rizky
areskrim Polri menangkap Ustaz Maheer pada Kamis (3/12/2020) dini hari. (Foto/ist)

JAKARTA, iNews.idUstaz Maaher At-Thuwailibi alias Soni Eranata dikabarkan ditangkap polisi terkait laporan terkait laporan ujaran kebencian melalui akun media sosial Twitter milikny, @ustadzmaaher_. Ustaz Maher ditangkap Badan Reserse Kriminal Polri pada Kamis (3/12/2020) di rumahnya di Bogor, Jawa Barat.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan Ustaz Maaher ditangkap di rumahnya, kawasan Bogor, Jawa Barat. "Memang benar tadi pagi jam 4 subuh tim Bareskrim Polri terutama cyber telah melakukan penangkapan di daerah Bogor," kata Argo di Kantor Bawaslu, Kamis (3/12/2020).

Argo menjelaskan, penangkapan itu sendiri sebagai tindak lanjut atas laporan seseorang. Namun Argo tidak merinci laporan siapa yang dimaksudkan. "(terkait) laporan oleh salah satu pelapor yang merasa terhina," ujarnya.

Sebagai informasi Maaher pernah dilaporkan seseorang bernama Waluyo Wasis Nugroho pada 27 November lalu.

Maaher juga pernah dilaporkan oleh Husin Shahab ke Bareskrim Polri pada 16 November terkait dugaan penghinaan terhadap Habib Luthfi bin Ali bin Yahya.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kabareskrim Kunjungi Bawaslu dan KPU Hari Ini, Bahas Pilkada 2020?

57 tahun lalu

Dilaporkan Putri JK ke Bareskrim, Ferdinand Hutahaean Sibuk Nyari Bubur

57 tahun lalu

Anak Jusuf Kalla Laporkan Ferdinand Hutahaean dan Rudi S Kamri ke Bareskrim

57 tahun lalu

Terungkap! Ini Identitas dan Peran 4 Tersangka Narkoba di New Zone Medan

57 tahun lalu

Bukan Sabotase, Ternyata Ini Penyebab Listrik Padam Massal di Sumatera

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal