Baim Ditangkap Polisi di Rumahnya, Diduga Kasus Narkoba

Dede Febriansyah
Polisi menangkap Baim, pemuda pemakai sabu di Palembang. (Foto: Ilustrasi/Ist)

PALEMBANG, iNews.id - Polisi menangkap Himora alias Baim (18), warga Talang Putri, Plaju Palembang dalam kasus narkoba. Baim ditangkap saat sedang asyik menikmati sabu seorang diri di kamarnya. 

Pelaku ditangkap Unit Reskrim Polsek Plaju, Senin (6/12/2021) sekira pukul 23.00 WIB. Polisi menemukan barang bukti satu bong yakni alat isap sabu sabu, pirek berisi seruk kristal putih, satu plastik berisi sabu berat 0,11 gram. 

Kapolsek Plaju Iptu Novel Siswandi Kurniawan mengatakan, penangkapa terhadap Baim setelah anggotanya mendapatkan laporan masyarakat bahwa di rumah tersangka ada pesta narkoba.  

"Setelah dilakukan penggerebekan tersangka saat itu sedang menggunakan sabu," katanya, Kamis (9/12/2021).

Berdasarkan pengakuannya, pelaku setiap hari membeli dan menggunakan sabu seharga Rp70.000 di kawasan Sungai Kedukan, Rambutan Banyuasin. Atas perbuatannya tersangka akan dikenakan Pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan 6 tahun penjara.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Mengembirakan, Kasus Stunting di Palembang Tetap Turun di Tengah Pandemi

57 tahun lalu

Melawan Polisi, Hendra Kurir Sabu di Palembang Ditembak

57 tahun lalu

2 Buruh Pabrik Kerupuk Palembang Dijemput Polisi, Kasusnya Bikin Kecewa Pengusaha

57 tahun lalu

Terjun ke Sungai Musi, Pencuri Lampu Jembatan di Palembang Ditembak Polisi

57 tahun lalu

Antisipasi Lonjakan Covid-19 Jelang Nataru, Palembang Siapkan 18 Rumah Sakit

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal