5.700 PNS dan CPNS di OKU Terima Gaji Ke-13, Total Anggaran Rp26 Miliar

Antara
Ilustrasi pembayaran gaji ke-13. (Foto: Ist)

PALEMBANG, iNews.id - Sebanyak 5.700 PNS dan CPNS di lingkungan Pemkab OKUSumatera Selatan (Sumsel) menerima gaji ke-13. Total anggaran yang dikucurkan pemkab mencapai Rp26 miliar yang langsung ditransfer ke rekening masing - masing penerima. 

"Pemkab OKU tahun ini mengalokasikan dana sebesar Rp26 miliar untuk pembayaran gaji ke-13 ASN termasuk CPNS," kata Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) OKU Hanafi, dikutip dari Antara Selasa (8/6/2021).

Pembayaran gaji ke-13 tersebut dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ke-13 Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2021.

"Sudah ditransfer. Di OKU sendiri terdata ada 5.700 ASN dan CPNS yang telah menerima gaji ke-13 tersebut," katanya.

Adapun komponen gaji ke-13 Tahun 2021 meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan.

Besaran gaji ke-13 yang diterima setiap ASN dan CPNS bervarisasi sesuai golongan atau kisaran Rp1,7 juta sampai dengan Rp5,4 juta per orang.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Aktif Selama PPKM, 24 Polisi di Sumsel Terima Penghargaan

57 tahun lalu

Wilayah Sumsel Berpotensi Hujan Disertai Angin Hari Ini

57 tahun lalu

PDI Perjuangan Sumsel Targetkan Raup 1 Juta Suara di Pemilu 2024

57 tahun lalu

Viral Kapal Hantu Diduga Membawa Barang Terlarang Masuk ke Sumsel

57 tahun lalu

Gaji Ke-13 Cair, Korpri: Lihat Sekitar PNS Harus Bersyukur

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal